KOREA SELATAN

Usulan Kebijakan Pajak Diprotes, Menteri Keuangan Ini Ajukan Resign

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 15:42 WIB
Usulan Kebijakan Pajak Diprotes, Menteri Keuangan Ini Ajukan Resign

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki. (foto: Korea Times/Shim Hyun-chul

SEOUL, DDTCNews – Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mendadak mengajukan pengunduran diri kepada presiden lantaran proposal kebijakan pajak yang diusulkannya menciptakan kebingungan pada pasar keuangan.

Hong mengatakan dirinya bersungguh-sungguh untuk mengajukan pengunduran diri. Menurutnya, ia siap bertanggung jawab atas proposal kebijakan pajaknya mengenai capital gains yang menimbulkan kegaduhan publik.

“Keinginan saya untuk resign itu tulus. Sayangnya, keputusan saya tersebut justru dilihat hanya sekadar political show,” katanya, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Sementara itu, Presiden Korea Selatan Moon Jae In dikabarkan menolak permohonan pengunduran diri Hong. Penolakan presiden atas pengunduran diri Hong tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang pejabat pemerintahan.

"Presiden Moon menolak permohonan pengunduran diri Hong dan tetap optimis terhadap kerja Hong selaku menteri keuangan selama ini," ujar pejabat pemerintahan seperti dilansir en.yna.co.kr.

Untuk diketahui, usulan kebijakan pajak yang kontroversial dan ditolak oleh wajib pajak terutama dari pelaku pasar saham adalah terkait dengan penurunan batas pengenaan pajak atas capital gains yang diperoleh dari saham.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Saat ini, pajak atas capital gains dikenakan atas individu atau entitas yang memiliki saham sebesar KRW1 triliun pada satu perseroan. Batas sebesar KRW1 triliun tersebut diusulkan turun menjadi KRW300 miliar.

Penurunan batas pengenaan pajak atas capital gains bakal diberlakukan pada 2021. Rencana ini lantas mendapat penolakan pelaku pasar modal. Pelaku pasar modal khawatir langkah ini akan menurunkan harga saham yang diperdagangkan di bursa efek.

Proposal Hong juga ditolak oleh partai petahana, Democratic Party, yang khawatir langkah ini akan menggerus dukungan publik atas partai tersebut, terutama dengan adanya pemilihan wali kota Seoul dan Busan pada 2021.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Meski proposal penurunan batas pengenaan pajak atas capital gains tersebut tidak diakomodasi oleh pemerintah dan parlemen, Hong masih berpandangan batas pengenaan pajak atas capital gains perlu diturunkan.

"Menurut saya batas sebesar KRW1 triliun itu tidak layak," ujar Hong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN