KOREA SELATAN

Usulan Kebijakan Pajak Diprotes, Menteri Keuangan Ini Ajukan Resign

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 15:42 WIB
Usulan Kebijakan Pajak Diprotes, Menteri Keuangan Ini Ajukan Resign

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki. (foto: Korea Times/Shim Hyun-chul

SEOUL, DDTCNews – Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mendadak mengajukan pengunduran diri kepada presiden lantaran proposal kebijakan pajak yang diusulkannya menciptakan kebingungan pada pasar keuangan.

Hong mengatakan dirinya bersungguh-sungguh untuk mengajukan pengunduran diri. Menurutnya, ia siap bertanggung jawab atas proposal kebijakan pajaknya mengenai capital gains yang menimbulkan kegaduhan publik.

“Keinginan saya untuk resign itu tulus. Sayangnya, keputusan saya tersebut justru dilihat hanya sekadar political show,” katanya, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sementara itu, Presiden Korea Selatan Moon Jae In dikabarkan menolak permohonan pengunduran diri Hong. Penolakan presiden atas pengunduran diri Hong tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang pejabat pemerintahan.

"Presiden Moon menolak permohonan pengunduran diri Hong dan tetap optimis terhadap kerja Hong selaku menteri keuangan selama ini," ujar pejabat pemerintahan seperti dilansir en.yna.co.kr.

Untuk diketahui, usulan kebijakan pajak yang kontroversial dan ditolak oleh wajib pajak terutama dari pelaku pasar saham adalah terkait dengan penurunan batas pengenaan pajak atas capital gains yang diperoleh dari saham.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Saat ini, pajak atas capital gains dikenakan atas individu atau entitas yang memiliki saham sebesar KRW1 triliun pada satu perseroan. Batas sebesar KRW1 triliun tersebut diusulkan turun menjadi KRW300 miliar.

Penurunan batas pengenaan pajak atas capital gains bakal diberlakukan pada 2021. Rencana ini lantas mendapat penolakan pelaku pasar modal. Pelaku pasar modal khawatir langkah ini akan menurunkan harga saham yang diperdagangkan di bursa efek.

Proposal Hong juga ditolak oleh partai petahana, Democratic Party, yang khawatir langkah ini akan menggerus dukungan publik atas partai tersebut, terutama dengan adanya pemilihan wali kota Seoul dan Busan pada 2021.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Meski proposal penurunan batas pengenaan pajak atas capital gains tersebut tidak diakomodasi oleh pemerintah dan parlemen, Hong masih berpandangan batas pengenaan pajak atas capital gains perlu diturunkan.

"Menurut saya batas sebesar KRW1 triliun itu tidak layak," ujar Hong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan