AMERIKA SERIKAT

USTR Bakal Rilis Hasil Investigasi atas Pajak Digital Prancis

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2019 | 10:23 WIB
USTR Bakal Rilis Hasil Investigasi atas Pajak Digital Prancis

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) akan merilis temuan hasil investigasinya atas pajak digital Prancis sekaligus tindakan yang diusulkan.

Amerika Serikat (AS) mulai melakukan investigasi (section 301) sejak Presiden Prancis Emmanuel Macron meneken aturan pajak digitalnya. Tindakan Macron itu membuat Presiden AS Donald Trump meradang bahkan sampai mengancam akan memberlakukan perang dagang.

“USTR sedang dalam proses menyelesaikan penyelidikannya atas pajak layanan digital Prancis dan bermaksud merilis laporannya serta mengumumkan tindakan yang diusulkan pada 2 Desember 2019,” demikian pernyataan USTR dalam laman resminya, Rabu (28/11/2019)

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Prancis pada Mei lalu mengesahkan pajak digital dengan tarif 3%. Pajak tersebut menyasar perusahaan dengan pendapatan lebih dari US$834 juta (setara Rp11,7 triliun) dari seluruh dunia dan pendapatan di Prancis senilai US$27 juta (setara Rp380,6 miliar).

Pajak tersebut memicu reaksi keras dari Trump yang langsung memerintahkan Representatif Perdagangan AS Robert Lighthizer untuk melakukan investigasi. Trump bahkan sampai mengancam akan membalas dengan menerapkan pajak pada anggur Prancis.

Selain Trump, pajak tersebut juga mendapat tanggapan sinis dari pejabat AS. Mereka menilai pajak tersebut akan mengancam perusahaan raksasa AS seperti Facebook Inc (FB.O), Google (GOOGL.O) dan Amazon (AMZN.O).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Beberapa perusahaan digital juga turut menentang pajak yang dikenal sebagai GAFA itu. Pada Agustus lalu, Google Alphabet Inc, Facebook Inc, dan Amazon.com Inc telah memberikan kesaksian kepada USTR tentang pajak digital Prancis.

Kepala Kebijakan Pajak Global Facebook Alan Lee mengatakan pajak itu menimbulkan kesulitan bagi model bisnis Facebook. Pajak tersebut juga menghambat pertumbuhan dan inovasi ekonomi digital. Selain itu, membuat Facebook membutuhkan rekayasa ulang atas sistemnya.

Sementara itu, Penasihat Kebijakan Perdagangan Google Nicholas Bramble dalam kesaksian tertulis menyatakan pajak itu kemungkinan akan menimbulkan perselisihan tentang apakah kegiatan digital tertentu diberikan di Prancis atau di wilayah lain.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Di sisi lain, Amazon mengklaim pajak tersebut akan merusak ratusan ribu usaha kecil yang menggunakan platformnya untuk menjual produk kepada konsumen di Prancis. Amazon juga menyebut pajak tersebut tampaknya dirancang untuk memukul perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.

Namun, Amerika dan Prancis dalam pertemuan KTT G7 pada Agustus lalu sempat mencapai kesepakatan atas pengenaan pajak raksasa digital Prancis. Dalam kesepakatan itu Prancis berujar akan mencabut aturan pajaknya apabila konsensus global tercapai.

Akan tetapi, kesepakatan itu mendapat respons negatif dari Komite Keuangan Senat AS Ron Wyden yang mengatakan itu dapat memicu pemerintah negara lain menerapkan tindakan unilateral serupa. Selain itu, pelaku industri teknologi AS juga mengecam kesepakatan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT