AMERIKA SERIKAT

USTR Bakal Rilis Hasil Investigasi atas Pajak Digital Prancis

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2019 | 10:23 WIB
USTR Bakal Rilis Hasil Investigasi atas Pajak Digital Prancis

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) akan merilis temuan hasil investigasinya atas pajak digital Prancis sekaligus tindakan yang diusulkan.

Amerika Serikat (AS) mulai melakukan investigasi (section 301) sejak Presiden Prancis Emmanuel Macron meneken aturan pajak digitalnya. Tindakan Macron itu membuat Presiden AS Donald Trump meradang bahkan sampai mengancam akan memberlakukan perang dagang.

“USTR sedang dalam proses menyelesaikan penyelidikannya atas pajak layanan digital Prancis dan bermaksud merilis laporannya serta mengumumkan tindakan yang diusulkan pada 2 Desember 2019,” demikian pernyataan USTR dalam laman resminya, Rabu (28/11/2019)

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Prancis pada Mei lalu mengesahkan pajak digital dengan tarif 3%. Pajak tersebut menyasar perusahaan dengan pendapatan lebih dari US$834 juta (setara Rp11,7 triliun) dari seluruh dunia dan pendapatan di Prancis senilai US$27 juta (setara Rp380,6 miliar).

Pajak tersebut memicu reaksi keras dari Trump yang langsung memerintahkan Representatif Perdagangan AS Robert Lighthizer untuk melakukan investigasi. Trump bahkan sampai mengancam akan membalas dengan menerapkan pajak pada anggur Prancis.

Selain Trump, pajak tersebut juga mendapat tanggapan sinis dari pejabat AS. Mereka menilai pajak tersebut akan mengancam perusahaan raksasa AS seperti Facebook Inc (FB.O), Google (GOOGL.O) dan Amazon (AMZN.O).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Beberapa perusahaan digital juga turut menentang pajak yang dikenal sebagai GAFA itu. Pada Agustus lalu, Google Alphabet Inc, Facebook Inc, dan Amazon.com Inc telah memberikan kesaksian kepada USTR tentang pajak digital Prancis.

Kepala Kebijakan Pajak Global Facebook Alan Lee mengatakan pajak itu menimbulkan kesulitan bagi model bisnis Facebook. Pajak tersebut juga menghambat pertumbuhan dan inovasi ekonomi digital. Selain itu, membuat Facebook membutuhkan rekayasa ulang atas sistemnya.

Sementara itu, Penasihat Kebijakan Perdagangan Google Nicholas Bramble dalam kesaksian tertulis menyatakan pajak itu kemungkinan akan menimbulkan perselisihan tentang apakah kegiatan digital tertentu diberikan di Prancis atau di wilayah lain.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Di sisi lain, Amazon mengklaim pajak tersebut akan merusak ratusan ribu usaha kecil yang menggunakan platformnya untuk menjual produk kepada konsumen di Prancis. Amazon juga menyebut pajak tersebut tampaknya dirancang untuk memukul perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.

Namun, Amerika dan Prancis dalam pertemuan KTT G7 pada Agustus lalu sempat mencapai kesepakatan atas pengenaan pajak raksasa digital Prancis. Dalam kesepakatan itu Prancis berujar akan mencabut aturan pajaknya apabila konsensus global tercapai.

Akan tetapi, kesepakatan itu mendapat respons negatif dari Komite Keuangan Senat AS Ron Wyden yang mengatakan itu dapat memicu pemerintah negara lain menerapkan tindakan unilateral serupa. Selain itu, pelaku industri teknologi AS juga mengecam kesepakatan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?