PIDANA PERPAJAKAN

Usai Libur Lebaran, Hakim Vonis Terdakwa 2 Kasus Pidana Perpajakan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 15:11 WIB
Usai Libur Lebaran, Hakim Vonis Terdakwa 2 Kasus Pidana Perpajakan Ini

Ilustrasi. (foto: i.ytimg.com)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah libur lebaran, ada dua vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa dua kasus tindak pindana perpajakan.

Pada pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Jawa Barat membacakan putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa. Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha properti di Manado Sulawesi Utara.

“Kerja keras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) dan kerja samanya dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan membuahkan hasil pada minggu pertama pascaliburan panjang Lebaran,” demikian tulis DJP dalam laman resminya, Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Terkait kasus di Cibinong, terdakwa telah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama 2013 hingga 2017. Bukti setoran itu merupakan bukti setoran pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi jual beli/pengalihan tanah dan bangunan yang merugikan negara senilai Rp4,89 miliar.

Selain sebagai pelunasan pajak terutang, bukti setoran PPh final itu juga merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pembuatan akta jual beli tanah dan atau bangunan di kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) serta pengurusan dan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Atas tindak pidana perpajakan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada satu orang terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” papar DJP.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Untuk kasus di Manado, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha properti karena dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT tidak benar dan tidak lengkap dalam periode 2012 hingga 2014.

Dalam putusannya, majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,7 miliar. Hukuman penjara dijatuhkan kepada terdakwa selama tiga tahun dan denda senilai Rp7,4 miliar.

“Beberapa vonis lain menyusul dari berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya yang merugikan negara tersebut,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?