KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Usai Lakukan Pemblokiran, Kantor Pajak Akhirnya Sita Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2024 | 11:30 WIB
Usai Lakukan Pemblokiran, Kantor Pajak Akhirnya Sita Rekening WP

Ilustrasi.

SUBULUSSALAM, DDTCNews – KPP Pratama Subulussalam dan KP2KP Kutacane mengunjungi kantor Bank Aceh Syariah dalam rangka melaksanakan tindakan penagihan berupa sita rekening wajib pajak di Kabupaten Aceh Tenggara pada 21 November 2024.

Pelaksanaan sita rekening dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam atas sejumlah nominal rekening wajib pajak/penunggak pajak yang terdaftar di Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane.

"Penyitaan rekening ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan upaya yang bertujuan sehingga wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya," kata Sinaga selaku JSPN KPP Pratama Subulussalam seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Subulussalam D. Rafianto menjelaskan prosedur penyitaan rekening wajib pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penyitaan rekening dilaksanakan setelah melalui proses pemblokiran sebelumnya.

Pemblokiran dilakukan sebagai akibat tidak adanya iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan sebelumnya, seperti pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa.

“Berdasarkan PMK 61/2023, penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Rafianto.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam kegiatan ini, penyitaan dilakukan atas rekening keuangan. Adapun rekening keuangan adalah rekening yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK) yang meliputi rekening bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah berharap wajib pajak dapat patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait dengan utang pajak seiring dengan dilakukannya tindakan penyitaan tersebut.

"Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, alangkah baiknya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Jangan sampai pada proses terakhir ini yaitu penyitaan," ujar Qomarudin.

Qomarudin menambahkan tindakan penyitaan rekening tersebut dilaksanakan sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP