KPP PRATAMA PALOPO

Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2024 | 11:30 WIB
Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja pada 13 Mei 2024.

KPP Pratama Palopo menjelaskan DSPT merupakan daftar wajib pajak yang akan menjadi prioritas kegiatan edukasi perpajakan. Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan mayoritas merupakan wajib pajak badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan orang pribadi usahawan.

“Tujuan dari adanya daftar tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak memberikan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan umum, seperti pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, penyuluh pajak juga melayani wajib pajak yang membutuhkan asistensi perpajakan di tempat jika diperlukan.

Dengan pelayanan yang diberikan, KPP berharap para wajib pajak dapat secara mandiri melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pada gilirannya, langkah ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan wajib pajak di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajaknya sehingga mendukung pembangunan di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja,” jelas KPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KPP juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan asistensi yang diperlukan kepada wajib pajak. Kantor pajak berharap hubungan antara KPP dan wajib pajak makin kuat dan kepatuhan pajak di wilayahnya terus meningkat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra