CHINA

Usaha Kecil Milik Lulusan Perguruan Tinggi Dapat Potongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 18:05 WIB
Usaha Kecil Milik Lulusan Perguruan Tinggi Dapat Potongan Pajak

Ilustrasi. 

BEIJING, DDTCNews - Ekonomi yang tengah melambat membawa risiko baru adanya peningkatan angka pengangguran. Skema insentif pajak mulai digulirkan pemerintah menjelang perayaan tahun baru.

Pada akhir pekan lalu, pemerintah China memperkenalkan insentif pajak yang khusus ditujukan bagi usaha kecil yang dijalankan para lulusan baru perguruan tinggi dan pekerja yang berpenghasilan rendah. Jaring pengaman sosial mulai digulirkan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi.

“Pemotongan pajak akan menargetkan lulusan universitas, wiraswasta, dan mereka yang telah menganggur selama lebih dari enam bulan,” tulis rilis Kementerian Keuangan dilansir Gooruf, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Skema insentif ini akan mengurangi beban pajak hingga 12.000 yuan atau US$1.779 (sekitar Rp24 juta). Insentif ini akan berlaku untuk tiga tahun ke depan terhitung mulai 1 Januari 2019 hingga batas akhir di tahun fiskal 2021.

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan orang yang ditunjuk sebagai ‘yang membutuhkan’ juga bisa mendapatkan pengurangan pajak 6.000 yuan (sekitar Rp12 juta) per orang per tahun. Insentif ini juga bisa dimanfaatkan selama tiga tahun.

“Penerapan pemotongan pajak menargetkan perusahaan dan produsen kecil sebagai stimulus baru tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti diketahui, data pengangguran China cenderung stabil di kisaran 5% pada tahun anggaran 2018. Namun, dengan adanya risiko perlambatan ekonomi, risiko terkereknya pengangguran selama 2019 juga semakin tinggi.

Imbas perang dagang dengan Amerika Serikat diprediksi menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 6,5% menjadi bergerak di kisaran 6%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?