PENGADILAN PAJAK

Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:51 WIB
Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court

Ilustrasi. Tampilan depan laman e-tax court.

JAKARTA, DDTCNews – Para pihak yang bersengketa bisa melihat urutan sidang pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan status persidangan yang sedang berlangsung dapat dilihat pada menu live sidang/sidang hari ini pada e-tax court. Dengan memantau menu tersebut, para pihak bisa melihat urutan sidang.

“Jika status pemohon banding atau penggugat tepat berada di bawah status sidang berwarna merah (sidang sedang berlangsung) maka Anda disarankan untuk bersiap-siap,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun para pihak juga dapat melihat jadwal sidang pada aplikasi e-tax court. Para pihak hanya perlu mengeklik menu jadwal sidang. Menu tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dengan merekam pihak-pihak yang akan hadir saat sidang.

Sementera itu, terkait dengan putusan banding/gugatan, putusan itu diterima saat diunggah pada e-tax court. Setelah itu, pemohon banding/gugatan dapat mengunduh langsung putusan tersebut pada e-tax court.

Seperti diketahui, mulai Senin (31/7/2023), Pengadilan Pajak resmi mengimplementasikan e-tax court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan terdapat beberapa manfaat dari hadirnya e-tax court. Salah satu manfaatnya adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan banding, bersidang, hingga memperoleh putusan secara elektronik.

"Banyak kelebihan dari e-tax court ini, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan pelayanan administrasi persidangan, mendorong efisiensi persidangan, dan penanganan arsip yang lebih ringkas," katanya.

Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP