PMK 189/2020

Urutan Penanggung Pajak WP Badan Saat Penagihan Bisa Tidak Berlaku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 09:03 WIB
Urutan Penanggung Pajak WP Badan Saat Penagihan Bisa Tidak Berlaku

Ilustrasi. Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 7 kondisi yang membuat pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan tidak dilakukan secara berurutan.

Dalam Pasal 7 ayat (4) PMK 189/2020 disebutkan pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan secara berurutan. Untuk perincian penanggung pajak, dapat dilihat pada artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’.

“Penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak … atas wajib pajak badan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 ini.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Namun, urutan penanggung pajak atas wajib pajak badan untuk dilakukan tindakan penagihan tidak berlaku dalam 7 kondisi. Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, dilakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus.

Ketiga, utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan. Keempat, berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6), penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pertama, pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan. Kedua, pengurus sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi