PMK 189/2020

Urutan Penanggung Pajak WP Badan Saat Penagihan Bisa Tidak Berlaku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 09:03 WIB
Urutan Penanggung Pajak WP Badan Saat Penagihan Bisa Tidak Berlaku

Ilustrasi. Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 7 kondisi yang membuat pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan tidak dilakukan secara berurutan.

Dalam Pasal 7 ayat (4) PMK 189/2020 disebutkan pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan secara berurutan. Untuk perincian penanggung pajak, dapat dilihat pada artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’.

“Penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak … atas wajib pajak badan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, urutan penanggung pajak atas wajib pajak badan untuk dilakukan tindakan penagihan tidak berlaku dalam 7 kondisi. Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, dilakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus.

Ketiga, utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan. Keempat, berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6), penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pertama, pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan. Kedua, pengurus sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?