KEBIJAKAN PAJAK

Urgensi Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 15:48 WIB
Urgensi Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai perlu untuk menjawab tantangan, terutama terkait dengan penghindaran pajak, pada masa mendatang.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan revisi UU KUP yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 harus menjadi landasan hukum untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

"Salah satu contoh, banyak perusahaan sedang dan menengah yang dari tahun ke tahun terus-menerus menyatakan rugi tapi eksis terus. Ini harus jadi pemikiran dalam revisi UU KUP nanti," ujar Said dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurut Said, Ditjen Pajak (DJP) harus memiliki kalkulasi yang jelas mengenai jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Dia mengatakan masih banyak wajib pajak terutama, orang pribadi nonkaryawan dan badan, yang belum patuh.

Bila ditilik lebih lanjut, terutama pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan, Said mengatakan kepatuhan kedua jenis wajib pajak tersebut pada 2019 masih rendah karena hanya 52%.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, jumlah wajib pajak tercatat mencapai 44 juta wajib pajak. Jumlah itu lebih banyak dari posisi pada 2015 yang sebanyak 31 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Said mengapresiasi upaya DJP meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Namun, jumlah wajib pajak terdaftar masih tetap jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan jumlah pekerja di Indonesia, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 128,4 juta per Agustus 2020. Selain itu, data BPS juga menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 67,4 juta.

“Benar tidak semua skala usaha dan orang pribadi penghasilannya termasuk kategori penghasilan kena pajak. Namun, jika melihat data yang ada sangat kontras antara total wajib pajak dengan jumlah pekerja ditambah pelaku UMKM kita. Masih terjadi gap yang begitu lebar," ujar Said.

Berkaca pada shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir dan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan defisit ke level 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, sambungnya, revisi UU KUP adalah agenda prioritas dan mendesak.

"Pada 2023, pemerintah harus masuk kembali ke APBN normal dengan defisit 3%. Artinya, APBN 2022 bagi kami adalah APBN transisi untuk soft landing menuju 2023. Pada titik inilah perlu revisi terhadap UU KUP kita," ujar Said. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan