LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Urgensi Cukai Gula Setelah Terjadi Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:04 WIB
Urgensi Cukai Gula Setelah Terjadi Pandemi Covid-19

Suwatno,
Surabaya, Jawa Timur

MEMASUKI tahun kedua pandemi Covid-19, Indonesia telah mencatatkan jumlah kematian yang memilukan. Ketika artikel ini dibuat, 24 Juni 2021, World Health Organization (WHO) mencatat 55.594 orang meninggal terkonfirmasi akibat virus yang telah bermutasi hingga varian Delta ini.

Merespons situasi pandemi, pemerintah telah mencanangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penerbitan PP 23/2020. Berbagai stimulus fiskal diberikan melalui program ini dengan harapan pemulihan bergerak lebih cepat.

Namun, kebutuhan pendanaan belanja negara tetap dibutuhkan. Untuk meningkatkan penerimaan, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak pada beberapa sektor. Salah satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako.

Dalam situasi saat ini, usulan tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Dalam situasi ini, pemerintah sebenarnya bisa melihat peluang penerimaan lain, salah satunya melalui pengenaan cukai terhadap gula. Hal ini juga sejalan dengan kondisi pandemi sekarang ini.

Seperti diketahui bersama, pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid lebih rentan terhadap hantaman virus Corona. Dalam kasus Indonesia, salah satu komorbid yang paling umum adalah diabetes. Selain itu, ada penyakit hipertensi dan gangguan ginjal.

Apalagi, berdasarkan pada data yang dirilis International Diabetes Federation, pada 2017, Indonesia menduduki peringkat keenam sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak.

Mengingat diabetes merupakan pintu masuk bagi berbagai penyakit degeneratif lainnya dan konsumsi gula adalah salah satu penyebab utamanya, bukan sesuatu yang tidak mungkin untuk memasukan gula sebagai komponen baru barang kena cukai.

UU Cukai menyebutkan salah satu dasar pengenaan cukai adalah jika terhadap pemakaian barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, pengenaan cukai terhadap gula sudah memenuhi unsur tersebut.

Keberadaan gula menjadi semacam kebutuhan pokok untuk masyarakat Indonesia. Melihat bahaya yang ditimbulkan dari konsumsi yang berlebihan, penggunaan frasa ‘penyalahgunaan gula’ seharusnya sudah sejak lama menjadi frasa yang lumrah di masyarakat.

Efek yang ditimbulkan dari konsumsi gula bagi kesehatan masyarakat sungguh luar biasa. Meski dapat dicegah, begitu penyakit diabetes hinggap di badan seseorang, dia tidak dapat disembuhkan. Gula merupakan silent killer.

Potensi Penerimaan dan Teknis Pemungutan

REALISASI penerimaan cukai dari tahun ke tahun cukup bagus. Pada 2020, dalam situasi pandemi, penerimaan cukai dari produk hasil tembakau mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74% jika dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu senilai Rp 133,08 triliun.

Pada 2017, menurut BPS, konsumsi gula mencapai 5,1 juta ton. Tiap tahunnya, kebutuhan gula selalu mengalami kenaikan. Jika pengenaan cukai terhadap gula benar-benar terealisasi, potensi penerimaan negaranya akan sangat besar. Kemudian, jika gula diperlakukan sebagai barang yang peredarannya perlu diawasi, akan ada efek psikologis pada masyarakat mengurangi konsumsi secara perlahan.

Melihat statistik pengidap penyakit diabetes di Indonesia berada pada rentang usia 20-64 tahun maka bonus demografi yang sudah di depan mata menjadi makin mengkhawatirkan. Sebagai bangsa, kita akan rugi dua kali jika treatment pemerintah terhadap gula tidak segera diubah. Rugi dari sisi potensi penerimaan dan kesehatan masyarakat.

Ketika wacana pemungutan cukai terhadap produk gula diangkat, salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka tentang mekanisme pemungutannya. Pertanyaan ini wajar mengingat persepsi masyarakat terhadap gula cenderung positif. Ada nuansa kecemasan terhadap pengenaan cukai gula.

Sampai dengan saat ini, UU Cukai memasukkan etil alkohol, minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau dalam daftar barang kena cukai. Dari ketiga barang kena cukai tersebut, kita dapat mengadopsi teknis pemungutan cukai pada MMEA.

Sebagai gambaran, UU Cukai membagi MMEA menjadi tiga golongan berdasarkan pada kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Pelunasan cukai dilakukan melalui pelekatan pita cukai pada kemasannya.

Pemerintah dapat mengatur peredaran gula harus ke dalam kemasan-kemasan yang memudahkan untuk pelekatan pita cukainya. Kebijakan itu dapat mempermudah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan pengawasan peredaran gula.

Jika pengenaan cukai terhadap gula telah terlaksana, bukan tidak mungkin produk turunan yang mengandung gula, seperti makanan dan minuman, juga dikenai cukai. Tentu saja pelaksanaannya harus melalui kajian mendalam dan komprehensif agar tidak menimbulkan distorsi ekonomi.

Apalagi, seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian Keuangan juga telah memasukkan catridge rokok elektrik (vape) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Atas produk itu, pemerintah telah mengenakan cukai.

Dengan besarnya volume konsumsi dan bahaya yang berisiko muncul, sudah sepantasnya wacana pengenaan cukai terhadap gula didorong. Wacana ini bisa alternatif nyata dalam keberhasilan Program PEN yang telah dicanangkan sejak tahun lalu.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 21:23 WIB

Menarik 👍🏽👍🏽👍🏽 Gula merupakan silent killer. "Your brain lights up with sugar just like it does with heroin or cocaine. Sugar is eight times more addictive than cocaine." (Dr. Hanish Gupta)

26 Agustus 2021 | 20:47 WIB

Yang harus dipertimbangkan, Objek Cukai (BKC) semestinya bukan kebutuhan pokok atau setidaknya ada komoditi/barang lain sebagai pilihan pengganti yg sama mudahnya diperoleh. Menurut saya ide nya sudah bagus, namun harus lebih spesifik lg, penggunaan gula yg seperti apa yg dikenakan cukai, sesuai pertimbangan aspek2 tsb. Contoh: Penggunaan gula pada sirup di buah dalam kemasan kaleng, penggunaan gula pada minuman soft drink, dll.

26 Agustus 2021 | 20:43 WIB

mantab 👍 setuju dengan penulis, semoga bisa direalisasikan oleh pemerintah.

26 Agustus 2021 | 19:52 WIB

Gula dan minyak tanah sudah pernah dikenakan cukai pada zaman ordonansi sebelum UU Cukai

26 Agustus 2021 | 19:49 WIB

Utk mmea mungkin lebih karena efek sosial yg ditmbulkan oleh subyek yg mengkonsumsi bkc tersebut (orang yg mabuk dianggap dapat "mengganggu" orang lain), bukan karena efek langsung dari objeknya terhadap orang yg tidak mengkonsumsi bkc tsb sebenarnya hal yg tersulit dari ekstensifikasi cukai ini adalah bagaimana cara meyakinkan masyarakat bahwa barang tsb layak dikenakan cukai, apalagi di masa sulit seperti ini seperti kata prof gunadi dalam seminar ekstensifikasi cukai diapers, penambahan obyek cukai ini memerlukan "seni" yaitu seni bagaimana cara mencabut bulu angsa tanpa menimbulkan kesakitan pada angsa tsb

26 Agustus 2021 | 19:39 WIB

UU Cukai no 39 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 huruf c Barang2 tertentu yg mempunyai sifat atau karateristik: pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup itulah kenapa ada DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebagai earmarking dari eksternalitas negatif, DBHCT "seharusnya" diperuntukkan utk insentif kepada masyarakat yg terdampak oleh konsumsi BKC khususnya HT

26 Agustus 2021 | 19:39 WIB

klo org lg mabok, bs berpotensi mengganggu kamtibmas...makanya mmea jd objek bkc

26 Agustus 2021 | 19:28 WIB

sangat setuju dengan ide penulis, negara akan sangat diuntungkan dr sisi penerimaan negara/fiskal dan dr sisi kesehatan masyarakat/non fiskal 👍

26 Agustus 2021 | 18:52 WIB

baru ... 😁

26 Agustus 2021 | 18:51 WIB

1. apakah gula menimbulkan eksternalitas negatif terhadap orang yg tidak mengkonsumsi barang tsb?. Dengan analogi yang sama, apa ekternalitas negatif terhadap orang yang tidak mengkonsumsi mmea sehingga Ia dikenakan Cukai? 2. Teknis Pelunasan yang saya tawarkan pada artikel hanya sebatas opsi saja. Dengan kajian mendalam tentunya pemerintah dapat mencari mekanisme yang paling tepat. 3. Terima Kasih atas info BKC HPTL 🙏🏽🙏🏽

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN