PROVINSI SULAWESI SELATAN

UPTP Gowa Gelar Razia di Hari Terakhir Pemutihan Pajak , Ini Hasilnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:55 WIB
UPTP Gowa Gelar Razia di Hari Terakhir Pemutihan Pajak , Ini Hasilnya

Salah satu aktivitas razia kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. (Foto: Pemprov Sulsel)

SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB). Razia tersebut mendapati adanya 119 unit kendaraan yang belum membayar PKB.

Kepala UPTP Wilayah Gowa Bapenda Andi Zulkarnain Malik mengatakan razia tersebut dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa. Dia menyebut dari 119 unit kendaraan yang belum membayar PKB, ada 66 unit kendaraan yang memilih melunasi di tempat.

“Dari 119 unit kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 66 unit kendaraan yang membayar pajak di tempat [dengan total pembayaran] senilai Rp97,258 juta,” ungkap Andi, Selasa, (29/9/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Besaran tersebut, sambungnya, berasal dari pembayaran PKB 40 unit kendaraan roda dua senilai Rp13,660 juta juta dan 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp83,598 juta. Andi mengatakan razia tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan kewajibannya.

Dalam razia ini petugas juga menilang dan mengamankan 53 unit kendaraan bermotor yang melakukan beragam pelanggaran. Pelanggaran tersebut di antaranya STNK tidak disahkan, tidak mengantongi SIM, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

Pada 24 September 2020 lalu, UPTP Wilayah Gowa bersama dengan Samsat Gowa berhasil menjaring 121 unit kendaraan yang belum membayar PKB. Sebanyak 55 kendaraan memilih membayar pajak di tempat dengan total pembayaran senilai Rp70,619 juta.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menggulirkan program pemutihan pajak. Program pemutihan pajak tersebut tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.119/VIII/2020. Namun, program pemutihan tersebut berakhir pada 29 September 2020.

Seperti dilansir laman resmi Bapenda Sulsel, melalui program tersebut Gubernur Sulsel membebaskan PKB untuk kendaraan dengan nilai jual dibawah Rp150 juta.

Kemudian juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, dan membebaskan denda PKB dan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) ke atas. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP