Salah satu aktivitas razia kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. (Foto: Pemprov Sulsel)
SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB). Razia tersebut mendapati adanya 119 unit kendaraan yang belum membayar PKB.
Kepala UPTP Wilayah Gowa Bapenda Andi Zulkarnain Malik mengatakan razia tersebut dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa. Dia menyebut dari 119 unit kendaraan yang belum membayar PKB, ada 66 unit kendaraan yang memilih melunasi di tempat.
“Dari 119 unit kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 66 unit kendaraan yang membayar pajak di tempat [dengan total pembayaran] senilai Rp97,258 juta,” ungkap Andi, Selasa, (29/9/2020).
Besaran tersebut, sambungnya, berasal dari pembayaran PKB 40 unit kendaraan roda dua senilai Rp13,660 juta juta dan 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp83,598 juta. Andi mengatakan razia tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan kewajibannya.
Dalam razia ini petugas juga menilang dan mengamankan 53 unit kendaraan bermotor yang melakukan beragam pelanggaran. Pelanggaran tersebut di antaranya STNK tidak disahkan, tidak mengantongi SIM, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Pada 24 September 2020 lalu, UPTP Wilayah Gowa bersama dengan Samsat Gowa berhasil menjaring 121 unit kendaraan yang belum membayar PKB. Sebanyak 55 kendaraan memilih membayar pajak di tempat dengan total pembayaran senilai Rp70,619 juta.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menggulirkan program pemutihan pajak. Program pemutihan pajak tersebut tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.119/VIII/2020. Namun, program pemutihan tersebut berakhir pada 29 September 2020.
Seperti dilansir laman resmi Bapenda Sulsel, melalui program tersebut Gubernur Sulsel membebaskan PKB untuk kendaraan dengan nilai jual dibawah Rp150 juta.
Kemudian juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, dan membebaskan denda PKB dan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) ke atas. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.