Aplikasi e-bupot di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui (update) tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.
Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut, tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.
“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Senin (23/5/2022).
Berikut ini perincian kode objek pajak dan tarif baru yang telah disesuaikan dan dapat diakses melalui e-bupot unifikasi.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022. (kaw)
Hi, #KawanPajak
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) May 23, 2022
Bagi yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi, berikut ini perubahan tarif jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang telah dapat diakses melalui E-Bupot Unifikasi.
Berikut ini daftar lengkapnya. pic.twitter.com/HWfBkGxv8E
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.