PP 9/2022

Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 17:16 WIB
Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi

Aplikasi e-bupot di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui (update) tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.

Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut, tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berikut ini perincian kode objek pajak dan tarif baru yang telah disesuaikan dan dapat diakses melalui e-bupot unifikasi.

  • Kode 28-409-22; tarif 1,75%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
  • Kode 28-409-23; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • Kode 28-409-24; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • Kode 28-409-25; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
  • Kode 28-409-26; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
  • Kode 28-409-27; tarif 3,5%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • Kode 28-409-28; tarif 6%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra