Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak memungkiri terkadang butuh waktu lebih lama bagi wajib pajak untuk meng-update aplikasi e-faktur versi 3.2. Salah satu alasannya, ukuran database (db) aplikasi e-faktur versi teranyar yang memang terbilang besar.
Untuk itu, DJP memberikan sejumlah tips bagi wajib pajak agar proses pembaruan aplikasi faktur pajak tersebut lebih menghemat waktu.
Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP Mahfuz mengatakan banyak wajib pajak yang mencatatkan ratusan ribu hingga jutaan transaksi per bulan. Hal ini membuat ukuran db faktur pajak mencapai ratusan gigabyte (GB). Mengakali hal ini, Mahfuz menyarankan agar wajib pajak memecah db secara bulanan.
"Update aplikasi e-faktur lama karena bisa jadi transaksinya sudah bukan lagi puluhan ribu, per bulan mungkin bisa jutaan, bahkan sempet ada db 349 gigabyte sehingga saat meng-update-nya pun pasti tidak sebentar," kata Mahfuz dalam acara TaxLive DJP episode: 41 dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, Mahfuz mengatakan pada saat db sudah dibuat per bulan, wajib pajak dapat memilah db yang dibutuhkan, misalnya dalam db e-faktur 3.1 data terpenting hanya berada di masa pajak Februari, Maret, dan April 2022.
Setelah itu, wajib pajak dapat memindahkan data-data pilihan tersebut ke dalam folder database e-faktur 3.2. Dengan demikian, Mahfuz meyakini proses update aplikasi e-faktur bakal lebih cepat.
"Jadi data base di e-faktur 3.1 data base masa April, Maret, Februari 2022 yang di-copy ke folder e-tax invoice, atau bila ada juga memasukkan data base penting yang dibuat wajib pajak itu sendiri. Atau kalau data yang penting masa April 2022, itu langsung di-copy paste ke folder e-faktur 3.2 di dalam folder database-nya supaya proses update-nya tidak terlalu lama. Intinya bisa memecah-mecah," ucapnya.
Sebagai informasi, melalui PER-03/PJ/2022, DJP telah mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur.
Adapun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1), dikutip pada Kamis (7/4/2022). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Yang namanya customer itu dilayani, bukan dipersulit. Nanti kalau crash yg susah pembayar pajak dianggap lalai. Gajilah programmer yg berotak yg bisa lakukan coding incremental DB. dimanapun di dunia ini, yg bikin program harus membereskan. Bukannya menyuruh ini itu. mindset otak DJP harus diubah mulai sekarang. Kutipan uang ribuan trilyun, tapi aplikasi kelas ratusan ribu🤣