PAJAK INTERNASIONAL

Upaya Menangani Penghindaraan Pajak Secara Kolektif

Hamida Amri Safarina | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:51 WIB
Upaya Menangani Penghindaraan Pajak Secara Kolektif

PENGHINDARAN pajak selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Saat ini, banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan global dengan tujuan meminimalkan kewajiban pajaknya. Tindakan ini menimbulkan adanya ketidakadilan atas beban pajak yang harus dibayar antara wajib pajak patuh dan wajib pajak yang tidak patuh.

Topik terkait dengan penghindaran pajak ini menjadi pembahasan dalam buku yang berjudul “Business, Civil Society, and The New Politics of Corporate Tax Justice”. Buku yang diterbitkan pada 2018 ini disusun oleh 16 akademisi dari berbagai negara.

Dalam buku ini terdapat tiga pembahasan utama. Pertama, konteks permasalahan perpajakan internasional berkaitan dengan penghindaran pajak yang telah terjadi sejak dulu. Dalam hal ini, penulis juga menjelaskan perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Kedua, peran serta strategi yang dilakukan beberapa pihak dalam upaya menanggulangi permasalahan penghindaran pajak. Bagian ini mengupas secara komprehensif upaya-upaya yang sudah dilakukan maupun dan yang perlu ditingkatkan. Ketiga, dasar-dasar teori pengelolaan perusahaan dan pajak perusahaan.

Dalam buku ini, penulis menceritakan bagaimana penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional telah membuat geram beberapa politisi, masyarakat, dan pastinya otoritas pajak suatu negara.

Sebelum krisis ekonomi 2008, penghindaran masih menjadi isu yang dibahas oleh pihak-pihak tertentu saja. Ruang untuk berdiskusi terkait hal ini belum sebanyak dan seluas saat ini.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Namun, setelah krisis ekonomi 2008, adanya perubahan persepsi dan pemahaman atas persoalan penghindaran pajak. Perubahan persepsi tersebut kemudian mendorong berbagai pihak untuk menyuarakan persoalan perpajakan internasional, khususnya penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Saat itu, setiap negara berupaya untuk memperbaiki perekonomian dan meningkatkan pendapatannya. Berbagai permasalahan dan tantangan masih terus muncul dan membutuhkan kebijakan yang tepat.

Para pemimpin negara bersama dengan non-governmental organization (NGO) berupaya untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan. Konsep keadilan pajak tersebut dimulai dengan mengubah desain sistem perpajakan internasional untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak sesuai dengan porsinya.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Gerakan yang diinisiasi oleh NGO untuk mengurangi isu penghindaraan pajak dimulai pada 1970. Beberapa NGO memang memiliki peran sentral atas isu penghindaran pajak perusahaan multinasional. Organisasi ini fokus terkait implikasi penghindaran pajak terhadap keadilan dan kesamaan untuk wajib pajak.

Lebih lanjut, OECD mengeluarkan laporan ataupun usulan terkait harmful tax competition untuk mengidentifikasi negara-negara tax havens, OECD Base Erosion and Profit Shifting, dan keterbukaan informasi. Upaya OECD berlanjut dengan kerja sama multilateral untuk menangani tax abuse.

Melalui kesepakatan multilateral ini diharapkan komitmen dari setiap negara maupun pihak swasta untuk bersama mengurangi risio penghindaran pajak. Berbagai upaya tersebut selanjutnya menjadi agenda politik yang disorot berbagai negara.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada bagian akhir, penulis menyampaikan dalam hal menanggulangi permasalahan penghindaran pajak saat ini dan ke depan, dibutuhkan adanya kebijakan-kebijakan baru dan dilakukan secara kolektif.

Isu penghindaran pajak seharusnya menjadi agenda politik secara global dan diimplementasikan bersama. Adanya transparansi dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang berkepentingan menjadi kunci utama untuk menjawab persoalan penghindaran pajak.

Penulis menjelaskan isu penghindaran pajak sampai dengan solusinya dengan komprehensif dan mudah dipahami. Buku ini cocok dibaca untuk mahasiswa, akademisi, ataupun praktisi yang tertarik untuk mempelajari isu penghindaran pajak. Tertarik membacanya buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN