UPAH MINIMUM SEKTORAL

Upah Minimum Sektoral Dihapus, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Februari 2021 | 13:01 WIB
Upah Minimum Sektoral Dihapus, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Pekerja memproduksi tahu di pabrik tahu Sumber Barokah di Kampung Karya Bhakti RT 04/04, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/1/2021). Pemerintah menyiapkan ketentuan peralihan mengenai upah minimum sektoral pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan ketentuan peralihan mengenai upah minimum sektoral pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, upah minimum sektoral dihapuskan dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan dipertegas kembali melalui RPP.

"Pada saat PP ini mulai berlaku ... gubernur tidak boleh lagi menetapkan upah minimum sektoral," bunyi Pasal 82 RPP tentang Pengupahan yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Meski demikian, RPP tentang Pengupahan menetapkan upah minimum sektoral masih tetap berlaku bila telah disahkan sebelum tanggal 2 November 2020.

Masa berlaku upah minimum sektoral dibatasi hingga surat keputusan mengenai upah minimum sektoral berakhir atau hingga upah minimum provinsi dan/atau upah minimum kabupaten/kota ditetap lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

Khusus atas upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020, gubernur wajib mencabut upah minimum sektoral yang terlanjur ditetapkan tersebut paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Pada UU No. 11/2020 sekaligus RPP tentang Pengupahan, pemerintah hanya menetapkan 2 jenis upah minimum yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi yang meliputi paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja, median upah, dan aspek ketenagakerjaan. Adapun upah minimum kabupaten/kota ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

Upah minimum kabupaten/kota baru bisa ditetapkan oleh gubernur apabila rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah memperbolehkan UMK untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum kepada pekerjanya.

Upah bagi pekerja di UMK ditetapkan paling rendah sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi dan 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN