PER-08/2020

Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 19:44 WIB
Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran PPh Pasal 25 akibat adanya penurunan tarif PPh badan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah tarif PPh badan diturunkan lewat Perpu 1/2020. DJP mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama.

“Yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lantas, bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan 22% untuk wajib pajak bank? Bank masuk dalam kelompok wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala: Otoritas pajak sudah memberikan contoh perhitungan pada PER-08/PJ/2020.

Secara umum, skema penghitungannya sama seperti wajib pajak umum seperti ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghitungan PPh Pasal 25 karena sesuai laporan keuangan berkala. Berikut contohnya penghitungan untuk wajib pajak bank.

Pembukuan PT Bank E menggunakan tahun kalender. Informasi akumulasi laba/(rugi) dan kredit pajak berdasarkan laporan keuangan bulanan PT Bank E dari masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak April 2020:

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?


Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan tahun pajak sebelumnya Rp1.500.000.000.

Berdasarkan data laba /(rugi) wajib pajak bank tersebut, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar mulai masa pajak April 2020 dan seterusnya menggunakan tarif 22% dengan penghitungan sebagai berikut:

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan


Dari contoh tersebut bisa dilihat penggunaan tarif PPh badan 22% dimulai masa pajak April 2020 (masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan). Namun, dasar penghitungan awalnya bukan penghasilan neto tahun pajak 2019 layaknya wajib pajak umum, melainkan penghasilan neto sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan sebagai dasar penghitungan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?