PER-08/2020

Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 19:44 WIB
Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran PPh Pasal 25 akibat adanya penurunan tarif PPh badan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah tarif PPh badan diturunkan lewat Perpu 1/2020. DJP mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama.

“Yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Lantas, bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan 22% untuk wajib pajak bank? Bank masuk dalam kelompok wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala: Otoritas pajak sudah memberikan contoh perhitungan pada PER-08/PJ/2020.

Secara umum, skema penghitungannya sama seperti wajib pajak umum seperti ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghitungan PPh Pasal 25 karena sesuai laporan keuangan berkala. Berikut contohnya penghitungan untuk wajib pajak bank.

Pembukuan PT Bank E menggunakan tahun kalender. Informasi akumulasi laba/(rugi) dan kredit pajak berdasarkan laporan keuangan bulanan PT Bank E dari masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak April 2020:

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax


Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan tahun pajak sebelumnya Rp1.500.000.000.

Berdasarkan data laba /(rugi) wajib pajak bank tersebut, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar mulai masa pajak April 2020 dan seterusnya menggunakan tarif 22% dengan penghitungan sebagai berikut:

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?


Dari contoh tersebut bisa dilihat penggunaan tarif PPh badan 22% dimulai masa pajak April 2020 (masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan). Namun, dasar penghitungan awalnya bukan penghasilan neto tahun pajak 2019 layaknya wajib pajak umum, melainkan penghasilan neto sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan sebagai dasar penghitungan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi