SE-4/PPPK/2023

Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

SE-4/PPPK/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

“Tujuannya adalah pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang lengkap dan akurat,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Mengutip bagian Umum dalam SE tersebut, PPPK mengatakan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.

SE-4/PPPK/2023 memuat 8 poin penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Pertama, berdasarkan pada Pasal 25 ayat (2) huruf a berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dengan format sebagaimana Lampiran XI PMK yang dimaksud.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kedua, lampiran yang dimaksud pada poin pertama itu menjelaskan kolom nama wajib pajak dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Surat keterangan bekerja itu harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Ketiga, dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang optimal, data laporan tahunan yang akurat dibutuhkan. Dengan demikian, semua konsultan pajak perlu untuk mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap.

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Keempat, berkenaan poin ketiga tersebut, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak, atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan wajib menuliskan daftar nama wajib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya.

“Bukan menuliskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Kelima, jika konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, daftar yang dimaksud dapat diisi dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja.

Baca Juga:
Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Keenam, surat edaran ini mulai berlaku untuk laporan tahunan periode tahun takwim 2022.

Ketujuh, konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi SIKOP.

Kedelapan, konsultan pajak yang telah menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 tetapi belum sesuai dengan ketentuan poin keempat di atas, PPPK meminta konsultan pajak itu menyampaikan pemutakhiran.

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan mengirim dalam bentuk berkas excel dengan format seperti SIKOP ke surel [email protected] dengan tembusan ke [email protected],” bunyi penggalan penegasan dalam surat edaran yang ditetapkan pada 3 Agustus 2023 tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:45 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra