PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melihat ataupun meminjam buku, catatan, ataupun dokumen milik wajib pajak.

Kewenangan yang melekat pada pemeriksa itu berlaku, baik pada saat pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan ataupun pada saat pemeriksaan kantor.

"Pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada saat pemeriksaan lapangan, buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dan diperoleh saat pemeriksaan dipinjam pada saat itu juga. Pemeriksa pajak harus membuat bukti pinjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

Bila saat pemeriksaan lapangan ternyata buku, catatan, dan dokumen belum ditemukan atau belum diberikan oleh wajib pajak, pemeriksa akan membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Untuk pemeriksaan kantor, surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor bakal dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan pemeriksa pajak.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Buku, catatan, dan dokumen yang terlampir dalam surat panggilan wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan ternyata belum tercantum dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

"Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain ... wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan," bunyi Pasal 28 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut terlampaui, pemeriksa pajak berwenang untuk menyampaikan peringatan tertulis kepada wajib pajak sebanyak 2 kali. Surat peringatan pertama disampaikan setelah 2 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Surat peringatan kedua disampaikan setelah 3 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Bila jangka waktu 1 bulan telah terlampaui dan wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara tidak terpenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Jika wajib pajak meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra