PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melihat ataupun meminjam buku, catatan, ataupun dokumen milik wajib pajak.

Kewenangan yang melekat pada pemeriksa itu berlaku, baik pada saat pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan ataupun pada saat pemeriksaan kantor.

"Pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pada saat pemeriksaan lapangan, buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dan diperoleh saat pemeriksaan dipinjam pada saat itu juga. Pemeriksa pajak harus membuat bukti pinjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

Bila saat pemeriksaan lapangan ternyata buku, catatan, dan dokumen belum ditemukan atau belum diberikan oleh wajib pajak, pemeriksa akan membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Untuk pemeriksaan kantor, surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor bakal dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Buku, catatan, dan dokumen yang terlampir dalam surat panggilan wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan ternyata belum tercantum dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

"Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain ... wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan," bunyi Pasal 28 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut terlampaui, pemeriksa pajak berwenang untuk menyampaikan peringatan tertulis kepada wajib pajak sebanyak 2 kali. Surat peringatan pertama disampaikan setelah 2 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Surat peringatan kedua disampaikan setelah 3 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Bila jangka waktu 1 bulan telah terlampaui dan wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara tidak terpenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Jika wajib pajak meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja