PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melihat ataupun meminjam buku, catatan, ataupun dokumen milik wajib pajak.

Kewenangan yang melekat pada pemeriksa itu berlaku, baik pada saat pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan ataupun pada saat pemeriksaan kantor.

"Pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Pada saat pemeriksaan lapangan, buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dan diperoleh saat pemeriksaan dipinjam pada saat itu juga. Pemeriksa pajak harus membuat bukti pinjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

Bila saat pemeriksaan lapangan ternyata buku, catatan, dan dokumen belum ditemukan atau belum diberikan oleh wajib pajak, pemeriksa akan membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Untuk pemeriksaan kantor, surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor bakal dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Buku, catatan, dan dokumen yang terlampir dalam surat panggilan wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan ternyata belum tercantum dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

"Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain ... wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan," bunyi Pasal 28 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut terlampaui, pemeriksa pajak berwenang untuk menyampaikan peringatan tertulis kepada wajib pajak sebanyak 2 kali. Surat peringatan pertama disampaikan setelah 2 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Surat peringatan kedua disampaikan setelah 3 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Bila jangka waktu 1 bulan telah terlampaui dan wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara tidak terpenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Jika wajib pajak meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya