KINERJA FISKAL

Untuk Juni 2020 Saja, Penerimaan PPh OP Tumbuh 144,3%

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:45 WIB
Untuk Juni 2020 Saja, Penerimaan PPh OP Tumbuh 144,3%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menunjukkan perbaikan pada Juni 2020.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP pada Juni 2020 tumbuh 144,3% (yoy), jauh lebih tinggi dibanding realisasi Mei 2020 yang hanya tumbuh 10,9%.

"Tapi PPh orang pribadi ini agak tidak bisa dianalisis berdasarkan growth karena disrupsi dari sisi pembayaran karena pandemi," katanya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sri Mulyani mengatakan disrupsi tersebut berupa pergeseran waktu pembayaran para wajib pajak orang pribadi. Walaupun pertumbuhan penerimaan PPh OP secara kumulatif pada semester I/2020 mengalami kontraksi, realisasi pada bulan Juni sudah bagus.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan pada Juni 2020 mengalami pertumbuhan 13,5%. Realisasi itu mampu membalik situasi karena pada Mei 2020 terjadi kontraksi 28,4%.

Padahal, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Sri Mulyani pun menyampaikan kegembiraannya dengan capaian penerimaan PPh Pasal 21 pada Juni tersebut.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

"Kita melihat di Juni sudah mulai terjadi perbaikan. Kita berharap tren ini bisa dipertahankan," ujarnya.

Dia optimistis penerimaan pajak akan semakin baik seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona, yang mendorong pulihnya berbagai kegiatan ekonomi di masyarakat. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini