PELAYANAN PUBLIK

Untuk ASN, Ada Pesan dari Tjahjo Kumolo Soal Area Rawan Korupsi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 16:11 WIB
Untuk ASN, Ada Pesan dari Tjahjo Kumolo Soal Area Rawan Korupsi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (foto: KemenPANRB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati menjalankan tugas seiring dengan adanya penurunan setelah indeks persepsi korupsi (IPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pelayanan publik tanpa tatap muka secara daring dapat mengurangi potensi munculnya pungutan liar dan suap dalam pemberian pelayanan.

“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," ujar Tjahjo, dikutip pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Menurut Tjahjo, area-area yang rawan korupsi antara lain perencanaan anggaran, pemberian hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga praktik jual-beli jabatan.

Untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, pemerintah sesungguhnya telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun SPBE merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Salah satu aplikasi yang banyak digunakan dalam SPBE untuk melaporkan praktik yang keliru dalam birokrasi adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Lewat LAPOR!, masyarakat bisa mengadukan pelayanan publik yang tidak memuaskan, termasuk indikasi pungutan liar dan korupsi.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Namun demikian, faktanya, IPK Indonesia tetap mengalami penurunan skor dan peringkat. IPK pada 2020 tercatat hanya sebesar 37, lebih rendah dari IPK 2019 yang mencapai 40. Peringkat IPK Indonesia juga turun dari peringkat 85 ke peringkat 102.

Penurunan peringkat dan skor IPK ini tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja pada sektor pemerintahan. Guna memperbaiki aspek SDM, Kementerian PANRB dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya terus mendorong sistem merit pada instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Sistem merit tersebut meliputi seleksi jabatan pimpinan tinggi yang transparan dan adil hingga pengelolaan data kinerja ASN yang terintegrasi secara nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 12:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra