PELAYANAN PUBLIK

Untuk ASN, Ada Pesan dari Tjahjo Kumolo Soal Area Rawan Korupsi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 16:11 WIB
Untuk ASN, Ada Pesan dari Tjahjo Kumolo Soal Area Rawan Korupsi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (foto: KemenPANRB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati menjalankan tugas seiring dengan adanya penurunan setelah indeks persepsi korupsi (IPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pelayanan publik tanpa tatap muka secara daring dapat mengurangi potensi munculnya pungutan liar dan suap dalam pemberian pelayanan.

“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," ujar Tjahjo, dikutip pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Menurut Tjahjo, area-area yang rawan korupsi antara lain perencanaan anggaran, pemberian hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga praktik jual-beli jabatan.

Untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, pemerintah sesungguhnya telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun SPBE merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Salah satu aplikasi yang banyak digunakan dalam SPBE untuk melaporkan praktik yang keliru dalam birokrasi adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Lewat LAPOR!, masyarakat bisa mengadukan pelayanan publik yang tidak memuaskan, termasuk indikasi pungutan liar dan korupsi.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Namun demikian, faktanya, IPK Indonesia tetap mengalami penurunan skor dan peringkat. IPK pada 2020 tercatat hanya sebesar 37, lebih rendah dari IPK 2019 yang mencapai 40. Peringkat IPK Indonesia juga turun dari peringkat 85 ke peringkat 102.

Penurunan peringkat dan skor IPK ini tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja pada sektor pemerintahan. Guna memperbaiki aspek SDM, Kementerian PANRB dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya terus mendorong sistem merit pada instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Sistem merit tersebut meliputi seleksi jabatan pimpinan tinggi yang transparan dan adil hingga pengelolaan data kinerja ASN yang terintegrasi secara nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 12:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses