Ilustrasi. Tangkapan layar menu layanan pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pada saat ini, terdapat 27 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah yang telah menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan K/L dan pemda tersebut sudah menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Penerapan KSWP akan membuat kewajiban perpajakan dari masyarakat sebagai pemohon tervalidasi dengan baik.
"Supaya kita memastikan bahwa peminta atau pemohon layanan itu adalah betul-betul sudah terdaftar sebagai wajib pajak,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).
Suryo mengatakan penerapan KSWP bertujuan untuk menyelaraskan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara sebagai wajib pajak. Dalam hal ini, KSWP akan menjadi salah satu syarat agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik, baik dari K/L maupun pemda.
Dia menjelaskan KSWP akan membantu K/L dan pemda memverifikasi pemohon layanan benar-benar sebagai wajib pajak. KSWP juga akan memberikan validasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari pemohon layanan. Adapun layanan yang dibutuhkan juga lebih mudah diberikan.
"Ini yang terus-menerus kami akan tingkatkan sehingga masyarakat yang meminta layanan pun juga akan tervalidasi dengan baik," ujarnya.
KSWP, menjadi program sinergi berbagai instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lain (ILAP). Sinergi ini berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
KSWP terdiri atas 2 variabel. Pertama, validitas NPWP. Kedua, penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dengan adanya KSWP sebelum pemberian layanan publik tertentu, kepatuhan perpajakan sukarela wajib pajak diharapkan meningkat.
KSWP juga diharapkan mampu meningkatkan ketersandingan data (matching rate) yang diterima otoritas pengadministrasian perpajakan, yakni DJP. Dengan demikian, basis data perpajakan dapat diperkuat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.