PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Dian Kurniati | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB
Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Ilustrasi. Tangkapan layar menu layanan pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pada saat ini, terdapat 27 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah yang telah menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan K/L dan pemda tersebut sudah menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Penerapan KSWP akan membuat kewajiban perpajakan dari masyarakat sebagai pemohon tervalidasi dengan baik.

"Supaya kita memastikan bahwa peminta atau pemohon layanan itu adalah betul-betul sudah terdaftar sebagai wajib pajak,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo mengatakan penerapan KSWP bertujuan untuk menyelaraskan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara sebagai wajib pajak. Dalam hal ini, KSWP akan menjadi salah satu syarat agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik, baik dari K/L maupun pemda.

Dia menjelaskan KSWP akan membantu K/L dan pemda memverifikasi pemohon layanan benar-benar sebagai wajib pajak. KSWP juga akan memberikan validasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari pemohon layanan. Adapun layanan yang dibutuhkan juga lebih mudah diberikan.

"Ini yang terus-menerus kami akan tingkatkan sehingga masyarakat yang meminta layanan pun juga akan tervalidasi dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

KSWP, menjadi program sinergi berbagai instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lain (ILAP). Sinergi ini berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

KSWP terdiri atas 2 variabel. Pertama, validitas NPWP. Kedua, penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dengan adanya KSWP sebelum pemberian layanan publik tertentu, kepatuhan perpajakan sukarela wajib pajak diharapkan meningkat.

KSWP juga diharapkan mampu meningkatkan ketersandingan data (matching rate) yang diterima otoritas pengadministrasian perpajakan, yakni DJP. Dengan demikian, basis data perpajakan dapat diperkuat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN