EDUKASI PAJAK

Universitas Negeri Malang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Universitas Negeri Malang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Cipto Wardoyo. 

MALANG, DDTCNews – Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi perguruan tinggi ke-31 yang telah menjalin kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan (memorandum of understanding/MoU) yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) UM Cipto Wardoyo pada hari ini, Selasa (31/8/2021).

Cipto mewakili pihak UM berharap agar MoU ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk aktivitas nyata bagi Tax Center FE UM. Terlebih, saat ini perguruan tinggi perlu meraih indikator utama (IKU) No.2 yang mengharuskan mahasiswa mendapatkan 20 SKS di luar kampus.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

“Inilah peluang besar bagi mahasiswa FE UM untuk mendapatkan pengalaman yang setara dengan 20 SKS di luar kampus dengan DDTC,” ujar Cipto.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan MoU dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi informasi asimetris pada masyarakat Indonesia.

“Mudah-mudahan kerja sama ini tidak seremonial saja, tetapi bisa ditindaklanjuti untuk kepentingan bersama. Misalnya, dalam hal riset bersama, kajian kurikulum perpajakan, pelatihan dosen. Mudah-mudahan bisa kita eksekusi pascaditandatanganinya kerja sama ini,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Secara garis besar, dengan adanya MoU tersebut, DDTC dan UM berkomitmen menjalankan kerja sama yang mencakup kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Adapun 30 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Universitas Surabaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, dan Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Nasional (Unas).

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Darussalam mengatakan guna mengantisipasi dampak pandemi pemerintah telah secara tepat dan cepat memberikan berbagai relaksasi pajak. Menurutnya, poin penting dari langkah ini adalah kesukarelaan pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan pajak.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Darussalam juga menekankan pentingnya kegotongroyongan dalam menghadapi pandemi. Gotong royong tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam merawat sektor pajak baik pada saat ini maupun masa mendatang.

Selain itu, berdasarkan pada catatan krisis ekonomi terdahulu, umumnya pemulihan ekonomi lebih cepat ketimbang pemulihan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan terobosan signifikan dan keluar dari rutinitas sebelumnya.

“Untuk itu, perlu upaya serius dan luar biasa untuk memutus persoalan fundamental pajak di Indonesia melalui agenda reformasi pajak yang saat ini pemerintah telah mengajukan RUU KUP. Saya yakin RUU KUP yang diajukan sudah sesuai dengan international best practice dan konsep fundamental pajak,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko