EDUKASI PAJAK

Universitas Negeri Malang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Universitas Negeri Malang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Cipto Wardoyo. 

MALANG, DDTCNews – Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi perguruan tinggi ke-31 yang telah menjalin kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan (memorandum of understanding/MoU) yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) UM Cipto Wardoyo pada hari ini, Selasa (31/8/2021).

Cipto mewakili pihak UM berharap agar MoU ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk aktivitas nyata bagi Tax Center FE UM. Terlebih, saat ini perguruan tinggi perlu meraih indikator utama (IKU) No.2 yang mengharuskan mahasiswa mendapatkan 20 SKS di luar kampus.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Inilah peluang besar bagi mahasiswa FE UM untuk mendapatkan pengalaman yang setara dengan 20 SKS di luar kampus dengan DDTC,” ujar Cipto.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan MoU dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi informasi asimetris pada masyarakat Indonesia.

“Mudah-mudahan kerja sama ini tidak seremonial saja, tetapi bisa ditindaklanjuti untuk kepentingan bersama. Misalnya, dalam hal riset bersama, kajian kurikulum perpajakan, pelatihan dosen. Mudah-mudahan bisa kita eksekusi pascaditandatanganinya kerja sama ini,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Secara garis besar, dengan adanya MoU tersebut, DDTC dan UM berkomitmen menjalankan kerja sama yang mencakup kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Adapun 30 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Universitas Surabaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, dan Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Nasional (Unas).

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Darussalam mengatakan guna mengantisipasi dampak pandemi pemerintah telah secara tepat dan cepat memberikan berbagai relaksasi pajak. Menurutnya, poin penting dari langkah ini adalah kesukarelaan pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Darussalam juga menekankan pentingnya kegotongroyongan dalam menghadapi pandemi. Gotong royong tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam merawat sektor pajak baik pada saat ini maupun masa mendatang.

Selain itu, berdasarkan pada catatan krisis ekonomi terdahulu, umumnya pemulihan ekonomi lebih cepat ketimbang pemulihan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan terobosan signifikan dan keluar dari rutinitas sebelumnya.

“Untuk itu, perlu upaya serius dan luar biasa untuk memutus persoalan fundamental pajak di Indonesia melalui agenda reformasi pajak yang saat ini pemerintah telah mengajukan RUU KUP. Saya yakin RUU KUP yang diajukan sudah sesuai dengan international best practice dan konsep fundamental pajak,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?