TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Unifikasi SPT Masa Ditargetkan Berjalan Kuartal I/2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 11:49 WIB
Unifikasi SPT Masa Ditargetkan Berjalan Kuartal I/2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memulai awal tahun dengan kebijakan baru terkait administrasi perpajakan. Unifikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) akan mulai dijalankan pada kuartal I/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung unifikasi SPT Masa untuk PPh. Finalisasi tengah dilakukan otoritas pajak untuk mengukur kesiapan dalam rangka mempermudah kewajiban administrasi bagi wajib pajak.

“Unifikasi SPT Masa PPh sedang kita finalisasi dan saat ini kami siapkan aplikasinya," katanya kepada DDTCNews, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Bila proses persiapan berjalan mulus, sambung Hestu, unifikasi SPT akan siap diimplementasikan pada kuartal I/2020. Dengan demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi dapat melaksanakan penyampaian SPT Masa PPh atas berbagai kewajiban pajak yang bersifat potong-pungut (Pot/Put).

Dengan kebijakan tersebut, lanjutnya, WP akan semakin dimudahkan dalam aspek pemenuhan kewajiban dan administrasi pajak. Hal tersebut juga dapat berimplikasi positif bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depannya.

“Kita usahakan di triwulan I ini [unifikasi SPT] sudah bisa diimplementasikan," katanya.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rencana DJP untuk melakukan unifikasi SPT sudah diutarakan pada pertengahan tahun lalu. Pada saat itu, Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan inisiasi akan dirintis untuk unifikasi penyampaian SPT masa badan. SPT masa terkait pajak penghasilan (PPh) badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

Inisiasi otoritas pajak ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. PT. Pertamina (Persero) akan menjadi BUMN pertama yang menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi