SURGA PAJAK

Uni Eropa Rugi Rp2.580 triliun Karena Surga Pajak, Begini Rinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2020 | 11:32 WIB
Uni Eropa Rugi Rp2.580 triliun Karena Surga Pajak, Begini Rinciannya

ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews—Keberadaan negara tax havens membuat negara-negara di Uni Eropa (UE) kehilangan pendapatan pajak dalam nominal yang tinggi, yakni mencapai 170 miliar euro atau Rp2.580 triliun per tahun.

Sekjen Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Angel Gurria menyebut perusahaan yang memindahkan laba untuk menghindari pajak berarti melakukan tindakan yang tidak etis meski tidak melawan hukum.

“Dengan memindahkan keuntungan melalui skema yang dibuat-buat berarti korporasi multinasional bertindak secara tidak etis meski masih dalam kerangka hukum yang berlaku," ujar Gurria dalam Forum Ekonomi Global di Davos.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Laporan bertajuk tax havens di Uni Eropa yang dikeluarkan Institut Ekonomi Polandia dan Bank Gospodarstwa Krajowego (BGK) menyebutkan kerugian agregat akibat penghindaran pajak lintas-batas selama 7 tahun terakhir ini melampaui seperempat anggaran UE.

Laporan itu juga mendapati sebagian besar pendapatan yang hilang disebabkan perusahaan multinasional dan wajib pajak kaya di UE yang berupaya menghindari pajak dengan cara mengalihkan laba mereka ke negara UE lainnya.

Negara yang diidentifikasi oleh European Commission (EC) sebagai negara tax haven paling terkemuka di antaranya Belgia, Siprus, Belanda, Irlandia, Luksemburg dan Malta. Kepulauan Cayman juga menjadi surga pajak di luar Eropa.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dari total 170 miliar euro yang hilang, sebanyak 46 miliar berasal dari aset yang ditransfer ke luar negeri oleh orang kaya. Sementara itu, 60 miliar berasal dari entitas perusahaan yang memindahkan keuntungannya ke negara suaka pajak.

Lalu, 64 miliar euro berasal dari berbagai kegiatan yang melanggar hukum dan kecurangan terkait PPN atas transaksi di dalam UE. Adapun, Jerman dan Prancis menjadi negara yang menanggung beban paling besar, karena masing-masing kehilangan 29% dan 24%.

Menkeu Prancis Bruno Le Maire menyatakan negara Eropa saat ini menghadapi perlakuan tak adil dan memicu populisme di seluruh Eropa. Untuk itu, upaya kolektif atas negara anggota UE diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak yang agresif.

"Kami tidak dapat mengizinkan perusahaan besar membayar pajak yang lebih rendah hanya karena mereka belum memiliki kehadiran fisik mereka di negara tertentu," tegas Le maire, seperti dilansir iclg.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN