SURGA PAJAK

Uni Eropa Rugi Rp2.580 triliun Karena Surga Pajak, Begini Rinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2020 | 11:32 WIB
Uni Eropa Rugi Rp2.580 triliun Karena Surga Pajak, Begini Rinciannya

ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews—Keberadaan negara tax havens membuat negara-negara di Uni Eropa (UE) kehilangan pendapatan pajak dalam nominal yang tinggi, yakni mencapai 170 miliar euro atau Rp2.580 triliun per tahun.

Sekjen Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Angel Gurria menyebut perusahaan yang memindahkan laba untuk menghindari pajak berarti melakukan tindakan yang tidak etis meski tidak melawan hukum.

“Dengan memindahkan keuntungan melalui skema yang dibuat-buat berarti korporasi multinasional bertindak secara tidak etis meski masih dalam kerangka hukum yang berlaku," ujar Gurria dalam Forum Ekonomi Global di Davos.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Laporan bertajuk tax havens di Uni Eropa yang dikeluarkan Institut Ekonomi Polandia dan Bank Gospodarstwa Krajowego (BGK) menyebutkan kerugian agregat akibat penghindaran pajak lintas-batas selama 7 tahun terakhir ini melampaui seperempat anggaran UE.

Laporan itu juga mendapati sebagian besar pendapatan yang hilang disebabkan perusahaan multinasional dan wajib pajak kaya di UE yang berupaya menghindari pajak dengan cara mengalihkan laba mereka ke negara UE lainnya.

Negara yang diidentifikasi oleh European Commission (EC) sebagai negara tax haven paling terkemuka di antaranya Belgia, Siprus, Belanda, Irlandia, Luksemburg dan Malta. Kepulauan Cayman juga menjadi surga pajak di luar Eropa.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dari total 170 miliar euro yang hilang, sebanyak 46 miliar berasal dari aset yang ditransfer ke luar negeri oleh orang kaya. Sementara itu, 60 miliar berasal dari entitas perusahaan yang memindahkan keuntungannya ke negara suaka pajak.

Lalu, 64 miliar euro berasal dari berbagai kegiatan yang melanggar hukum dan kecurangan terkait PPN atas transaksi di dalam UE. Adapun, Jerman dan Prancis menjadi negara yang menanggung beban paling besar, karena masing-masing kehilangan 29% dan 24%.

Menkeu Prancis Bruno Le Maire menyatakan negara Eropa saat ini menghadapi perlakuan tak adil dan memicu populisme di seluruh Eropa. Untuk itu, upaya kolektif atas negara anggota UE diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak yang agresif.

"Kami tidak dapat mengizinkan perusahaan besar membayar pajak yang lebih rendah hanya karena mereka belum memiliki kehadiran fisik mereka di negara tertentu," tegas Le maire, seperti dilansir iclg.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara