BELGIA

Uni Eropa Minta AS Menangguhkan Perang Tarif Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 22:30 WIB
Uni Eropa Minta AS Menangguhkan Perang Tarif Bea Masuk

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa meminta Amerika Serikat (AS) untuk menangguhkan kembali perang tarif impor selama enam bulan ke depan.

Komisioner Eropa bidang perdagangan Valdis Dombrovskis mengatakan permintaan gencatan senjata perang dagang merupakan cara Uni Eropa mencari solusi permanen sengketa tentang pemberian subsidi negara (state aid) bagi industri kedirgantaraan.

"Kami telah mengusulkan penangguhan semua tarif [bea masuk] secara bersama selama enam bulan untuk mencapai solusi yang dinegosiasikan," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dombrovskis menilai opsi penangguhan tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Penangguhan tarif bea masuk impor dalam empat bulan terakhir saja sudah menghemat miliaran dolar impor antara Uni Eropa dan AS.

"Ini [penangguhan tarif bea masuk impor] akan menciptakan ruang bernapas yang diperlukan oleh industri dan pekerja di kedua sisi Atlantik," tuturnya.

Adapun kesepakatan penangguhan atas bea masuk berlaku untuk seluruh impor komoditas Uni Eropa ke pasar AS senilai US$7,5 miliar. Sementara itu, penangguhan impor komoditas asal AS berlaku dengan nilai US$4 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dombrovskis menambahkan Uni Eropa juga mengamati dengan cermat kebijakan AS di bawah Presiden Joe Biden yang meluncurkan UU dengan tagline 'Buy American'. Rencana beleid tersebut mengatur kegiatan belanja pemerintah federal yang dapat diberikan secara eksklusif hanya kepada perusahaan yang terdaftar di AS.

"Tujuan kami adalah mendorong pasar pengadaan publik yang bisa seterbuka mungkin di seluruh dunia," ujarnya seperti dilansir wctrib.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra