Ilustrasi.
BRUSSEL, DDTCNews – Para menteri keuangan Uni Eropa (UE) secara resmi akan menyetujui naskah tentang aturan stablecoins pada pertemuan G20 yang diselenggarakan 17 sampai 18 Oktober mendatang.
Kesempatan itu sekaligus digunakan untuk memberi tahu mitra G20 bahwa peraturan global diperlukan untuk stablecoins seperti Libra milik Facebook. Para menkeu juga akan menyerukan kepada seluruh mitra agar mereformasi aturan pajak digital pada 2020.
“Perkembangan terkini terkait dengan stablecoins dan tantangan regulasi beserta pengawasan multisektornya membutuhkan kerja sama yang lancar dan terpadu di tingkat global,” demikian kutipan dari dokumen yang akan dibahas pada pertemuan G20 di Washington, Minggu (6/10/2019).
Sebelumya pada pertengahan September lalu, Perancis dan Jerman telah mengkritik proyek Facebook. Mereka menyebut proyek yang berkaitan dengan Libra tersebut dapat menimbulkan risiko bagi kedaulatan negara di UE.
Sementara itu, Bank Sentral Eropa juga menyerukan pengawasan ketat terhadap Libra dan akan mempresentasikan hasil laporannya pada pertemuan G20.
Pada pertemuan itu, para menkeu UE juga akan menegaskan peringatan mereka atas ketegangan perang dagang yang mengganggu ekonomi global. Pasalnya, ketegangan perdagangan saat ini menjadi sumber kekhawatiran dan menempatkan pertumbuhan ekonomi global dalam risiko.
Selain itu, para menkeu UE juga menekankan perlunya kesepakatan global untuk merombak aturan pajak bagi perusahaan digital. Lebih lanjut, eksekutif UE berujar akan bergerak sendiri jika tidak ada kesepakatan global yang dicapai pada batas waktu yang ditentukan.
Tidak hanya itu, UE juga mendesak langkah yang lebih kuat terhadap penghindaran pajak di tingkat global. Langkah tersebut termasuk aturan pengungkapan wajib bagi perantara pajak, seperti bank dan akuntan, serta sanksi untuk negara tax havens.
Dalam agenda pertemuan itu, seperti dilansir investing.com, UE juga akan memperbarui daftar hitam tax havens. Negara dalam daftar tersebut akan berkurang menjadi sembilan yurisdiksi dengan rencana menghapus Uni Emirat Arab dan Kepulauan Marshall. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.