UNI EROPA

Uni Eropa Desak G20 untuk Ambil Sikap Soal Libra-Facebook

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 11:57 WIB
Uni Eropa Desak G20 untuk Ambil Sikap Soal Libra-Facebook

Ilustrasi. 

BRUSSEL, DDTCNews – Para menteri keuangan Uni Eropa (UE) secara resmi akan menyetujui naskah tentang aturan stablecoins pada pertemuan G20 yang diselenggarakan 17 sampai 18 Oktober mendatang.

Kesempatan itu sekaligus digunakan untuk memberi tahu mitra G20 bahwa peraturan global diperlukan untuk stablecoins seperti Libra milik Facebook. Para menkeu juga akan menyerukan kepada seluruh mitra agar mereformasi aturan pajak digital pada 2020.

“Perkembangan terkini terkait dengan stablecoins dan tantangan regulasi beserta pengawasan multisektornya membutuhkan kerja sama yang lancar dan terpadu di tingkat global,” demikian kutipan dari dokumen yang akan dibahas pada pertemuan G20 di Washington, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sebelumya pada pertengahan September lalu, Perancis dan Jerman telah mengkritik proyek Facebook. Mereka menyebut proyek yang berkaitan dengan Libra tersebut dapat menimbulkan risiko bagi kedaulatan negara di UE.

Sementara itu, Bank Sentral Eropa juga menyerukan pengawasan ketat terhadap Libra dan akan mempresentasikan hasil laporannya pada pertemuan G20.

Pada pertemuan itu, para menkeu UE juga akan menegaskan peringatan mereka atas ketegangan perang dagang yang mengganggu ekonomi global. Pasalnya, ketegangan perdagangan saat ini menjadi sumber kekhawatiran dan menempatkan pertumbuhan ekonomi global dalam risiko.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Selain itu, para menkeu UE juga menekankan perlunya kesepakatan global untuk merombak aturan pajak bagi perusahaan digital. Lebih lanjut, eksekutif UE berujar akan bergerak sendiri jika tidak ada kesepakatan global yang dicapai pada batas waktu yang ditentukan.

Tidak hanya itu, UE juga mendesak langkah yang lebih kuat terhadap penghindaran pajak di tingkat global. Langkah tersebut termasuk aturan pengungkapan wajib bagi perantara pajak, seperti bank dan akuntan, serta sanksi untuk negara tax havens.

Dalam agenda pertemuan itu, seperti dilansir investing.com, UE juga akan memperbarui daftar hitam tax havens. Negara dalam daftar tersebut akan berkurang menjadi sembilan yurisdiksi dengan rencana menghapus Uni Emirat Arab dan Kepulauan Marshall. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini