UNI EROPA

Uni Eropa Bersiap Teken Draf Perpanjangan Waktu Brexit

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 17:06 WIB
Uni Eropa Bersiap Teken Draf Perpanjangan Waktu Brexit

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Uni Eropa (UE) tengah bersiap untuk menandatangani draf perpanjangan waktu keluarnya Inggris dari UE (Brexit) hingga 31 Januari 2020.

Meskipun terdapat keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Prancis, draf yang menunjukkan persetujuan dari UE atas permintaan Inggris untuk penundaan waktu Brexit telah diedarkan di antara negara anggota.

“Periode yang diatur dalam pasal 50 (3) TEU [Treaty of the European Union] yang diperpanjang oleh keputusan dewan Eropa 2019/584 dengan ini diperpanjang hingga 31 Januari 2020,” demikian kutipan dalam draft tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Adapun draf tersebut akan dibahas dalam pertemuan para diplomat UE di Brussels pada Senin (28/10/2019). Draf itu juga memberikan opsi bagi Inggris untuk dapat pergi lebih awal yakni pada November 2019 atau Desember 2019 maupun Januari 2020 jika kesepakatan telah diratifikasi.

Lebih lanjut, kesepakatan Brexit yang telah diratifikasi itu akan mulai berlaku di hari pertama di bulan setelah kesepakatan disahkan. Draf ini juga menekankan Brexit tanpa kesepakatan pada 31 Oktober tidak sesuai dengan permintaan para pemimpin partai oposisi sebagai prasyarat untuk pemilihan umum.

Selain itu, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk telah berhasil meyakinkan Prancis yang sebelumnya keberatan dan mengusulkan waktu perpanjangan hanya sampai dengan November 2019. Tusk beralasan pemberian waktu perpanjangan hingga 3 bulan agar dapat menghindari terseretnya UE dalam konflik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Draf tersebut melampirkan deklarasi UE yang menetapkan bahwa blok itu tidak akan lagi menegosiasikan kembali perjanjian terkait dengan Brexit. Lampiran itu juga mengharuskan Inggris untuk memenuhi kewajibannya terhadap UE secara penuh selama perpanjangan waktu berlangsung.

Hal ini berarti para pemimpin UE telah secara tegas akan mengesampingkan potensi negosiasi lebih lanjut terkait dengan ketentuan Brexit. Selain itu, para pemimpin UE menggarisbawahi kewajiban Inggris untuk mencalonkan seorang anggota Komisi Eropa berikutnya.

Adapun pekan lalu, meskipun menyatakan masih enggan menunda Brexit, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengirimkan permohonan penundaan tiga bulan. Permohonan tersebut dikirin dalam sebuah surat tanpa tanda tangan bersama dengan dua surat lainnya.

Permohonan perpanjangan ini diajukan setelah Johnson kalah dalam voting di Parlemen Inggris. Hal ini lantaran majelis rendah parlemen tidak sepakat untuk secara cepat menyetujui kesepakatan Brexit baru yang telah diperoleh Johnson dengan UE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN