UNI EROPA

Uni Eropa Bersiap Teken Draf Perpanjangan Waktu Brexit

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 17:06 WIB
Uni Eropa Bersiap Teken Draf Perpanjangan Waktu Brexit

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Uni Eropa (UE) tengah bersiap untuk menandatangani draf perpanjangan waktu keluarnya Inggris dari UE (Brexit) hingga 31 Januari 2020.

Meskipun terdapat keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Prancis, draf yang menunjukkan persetujuan dari UE atas permintaan Inggris untuk penundaan waktu Brexit telah diedarkan di antara negara anggota.

“Periode yang diatur dalam pasal 50 (3) TEU [Treaty of the European Union] yang diperpanjang oleh keputusan dewan Eropa 2019/584 dengan ini diperpanjang hingga 31 Januari 2020,” demikian kutipan dalam draft tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun draf tersebut akan dibahas dalam pertemuan para diplomat UE di Brussels pada Senin (28/10/2019). Draf itu juga memberikan opsi bagi Inggris untuk dapat pergi lebih awal yakni pada November 2019 atau Desember 2019 maupun Januari 2020 jika kesepakatan telah diratifikasi.

Lebih lanjut, kesepakatan Brexit yang telah diratifikasi itu akan mulai berlaku di hari pertama di bulan setelah kesepakatan disahkan. Draf ini juga menekankan Brexit tanpa kesepakatan pada 31 Oktober tidak sesuai dengan permintaan para pemimpin partai oposisi sebagai prasyarat untuk pemilihan umum.

Selain itu, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk telah berhasil meyakinkan Prancis yang sebelumnya keberatan dan mengusulkan waktu perpanjangan hanya sampai dengan November 2019. Tusk beralasan pemberian waktu perpanjangan hingga 3 bulan agar dapat menghindari terseretnya UE dalam konflik.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Draf tersebut melampirkan deklarasi UE yang menetapkan bahwa blok itu tidak akan lagi menegosiasikan kembali perjanjian terkait dengan Brexit. Lampiran itu juga mengharuskan Inggris untuk memenuhi kewajibannya terhadap UE secara penuh selama perpanjangan waktu berlangsung.

Hal ini berarti para pemimpin UE telah secara tegas akan mengesampingkan potensi negosiasi lebih lanjut terkait dengan ketentuan Brexit. Selain itu, para pemimpin UE menggarisbawahi kewajiban Inggris untuk mencalonkan seorang anggota Komisi Eropa berikutnya.

Adapun pekan lalu, meskipun menyatakan masih enggan menunda Brexit, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengirimkan permohonan penundaan tiga bulan. Permohonan tersebut dikirin dalam sebuah surat tanpa tanda tangan bersama dengan dua surat lainnya.

Permohonan perpanjangan ini diajukan setelah Johnson kalah dalam voting di Parlemen Inggris. Hal ini lantaran majelis rendah parlemen tidak sepakat untuk secara cepat menyetujui kesepakatan Brexit baru yang telah diperoleh Johnson dengan UE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar