UU HPP

Ungkap Harta 1985-2015 dalam PPS Hanya untuk Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Ungkap Harta 1985-2015 dalam PPS Hanya untuk Peserta Tax Amnesty

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan skema kebijakan I dalam program pengampunan sukarela (PPS) – untuk perolehan harta pada 1985-2015 – hanya berlaku untuk peserta tax amnesty pada 2016-2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah tegas mengatur kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti PPS.

"PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak [skema kebijakan I]," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Neilmaldrin melanjutkan skema kebijakan II PPS berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dalam UU HPP, tidak ada ruang untuk pengungkapan sukarela harta bersih periode 1985-2015 bagi peserta yang tidak mengikuti program tax amnesty.

“Jadi, apabila ada wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan program pengungkapan sukarela maka perlakuan perpajakannya akan mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku," terangnya.

Adapun program pengungkapan sukarela berlaku selama 6 bulan pada 2022. Wajib pajak yang akan mengikuti program ini harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta kepada dirjen pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Bagi peserta tax amnesty yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar seperti amanat UU Pengampunan Pajak.

Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’ dan infografis ‘Mau Ikut Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak? Ini Aturannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan