UU HPP

Ungkap Harta 1985-2015 dalam PPS Hanya untuk Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Ungkap Harta 1985-2015 dalam PPS Hanya untuk Peserta Tax Amnesty

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan skema kebijakan I dalam program pengampunan sukarela (PPS) – untuk perolehan harta pada 1985-2015 – hanya berlaku untuk peserta tax amnesty pada 2016-2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah tegas mengatur kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti PPS.

"PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak [skema kebijakan I]," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Neilmaldrin melanjutkan skema kebijakan II PPS berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dalam UU HPP, tidak ada ruang untuk pengungkapan sukarela harta bersih periode 1985-2015 bagi peserta yang tidak mengikuti program tax amnesty.

“Jadi, apabila ada wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan program pengungkapan sukarela maka perlakuan perpajakannya akan mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku," terangnya.

Adapun program pengungkapan sukarela berlaku selama 6 bulan pada 2022. Wajib pajak yang akan mengikuti program ini harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta kepada dirjen pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Bagi peserta tax amnesty yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar seperti amanat UU Pengampunan Pajak.

Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’ dan infografis ‘Mau Ikut Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak? Ini Aturannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti