BEA CUKAI BOGOR

Undang Warga dan Satpol PP, DJBC Ingatkan Lagi 5 Tanda Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Undang Warga dan Satpol PP, DJBC Ingatkan Lagi 5 Tanda Rokok Ilegal

Foto: DJBC

BOGOR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Yang terbaru, Bea Cukai Bogor memberikan edukasi mengenai cara mengidentifikasi pita cukai dan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum dan Satpol PP.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Erli Haryanto mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk membekali para pedagang dan petugas Satpol PP di lapangan mengenai cara menentukan mana saja rokok ilegal.

"Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut lima ciri rokok ilegal ialah rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi," ungkap Erli dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya.

Be Cukai Bogor juga mengadakan praktik langsung tata cara identifikasi rokok ilegal untuk menguji pemahaman para peserta atas materi yang dibahas.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Menariknya, sosialisasi yang digelar oleh Bea Cukai Bogor seluruhnya didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para peserta tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, bea cukai berharap makin banyak masyarakat yang membantu bea cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi, tidak memperjualbelikan, serta dapat memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?