BEA CUKAI BOGOR

Undang Warga dan Satpol PP, DJBC Ingatkan Lagi 5 Tanda Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Undang Warga dan Satpol PP, DJBC Ingatkan Lagi 5 Tanda Rokok Ilegal

Foto: DJBC

BOGOR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Yang terbaru, Bea Cukai Bogor memberikan edukasi mengenai cara mengidentifikasi pita cukai dan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum dan Satpol PP.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Erli Haryanto mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk membekali para pedagang dan petugas Satpol PP di lapangan mengenai cara menentukan mana saja rokok ilegal.

"Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut lima ciri rokok ilegal ialah rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi," ungkap Erli dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya.

Be Cukai Bogor juga mengadakan praktik langsung tata cara identifikasi rokok ilegal untuk menguji pemahaman para peserta atas materi yang dibahas.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Menariknya, sosialisasi yang digelar oleh Bea Cukai Bogor seluruhnya didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para peserta tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, bea cukai berharap makin banyak masyarakat yang membantu bea cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi, tidak memperjualbelikan, serta dapat memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global