LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB
Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Beberapa akademisi dan praktisi yang hadir pada sesi pertama focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap, Rabu (22/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) melanjutkan focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap pada Rabu (22/5/2024). FGD ini diselenggarakan oleh LeIP dengan dukungan dari DDTC.

Setelah berdiskusi dengan perwakilan pemerintah dan lembaga peradilan pada Senin (20/5/2024), kali ini FGD menghadirkan perwakilan praktisi dan akademisi. FGD dilakukan untuk mendukung riset reformasi Pengadilan Pajak pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

“Target kami melalui riset ini bisa teridentifikasi apa masalah dari Pengadilan Pajak. Tentunya dari masukan Bapak dan Ibu yang bisa kita ambil momentumnya di tengah penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Liza saat membuka FGD.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Negara perlu mengambil pelajaran dari pengalaman penyatuan atap terhadap peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN) pada 2004 berdasarkan pada UU 35/1999. Penyatuan atap terhadap 3 peradilan itu masih menyisakan masalah yang terasa dampaknya hingga saat ini.

"Sampai sekarang pun masih ada permasalahan karena waktu itu semacam bedol desa ke MA. The devil is in the details, ada masalah soal SDM, anggaran, dan lain-lain yang sampai sekarang masih menjadi masalah,” ujar Liza.

Dengan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan melalui FGD, hasil riset diharapkan dapat memunculkan rekomendasi yang baik untuk reformasi Pengadilan Pajak pada masa mendatang.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

"Apa yang perlu diperbaiki dan di-reform dari Pengadilan Pajak saat ini. Mulai dari kelembagaan, hukum acara, kualifikasi hakim, dan lain-lain. Kemudian, hal-hal apa yang perlu diperhatikan MA terkait dengan isu perpajakan yang di Indonesia,” ujar Liza.

Secara umum, terdapat 3 isu besar yang hendak diidentifikasi. Pertama, bagaimana idealnya sengketa pajak diselesaikan? Kedua, bagaimana desain Pengadilan Pajak yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak sesuai dengan kriteria ideal yang ditetapkan?

Ketiga, bagaimana tahapan dan rencana kerja pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA untuk mewujudkan pengadilan dengan desain yang ideal tersebut?

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Sejumlah praktisi, seperti advokat dan konsultan pajak, termasuk profesional DDTC, turut hadir memberikan masukan. Ada pula dosen dan perwakilan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Sebagai informasi, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi