LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB
Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Beberapa akademisi dan praktisi yang hadir pada sesi pertama focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap, Rabu (22/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) melanjutkan focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap pada Rabu (22/5/2024). FGD ini diselenggarakan oleh LeIP dengan dukungan dari DDTC.

Setelah berdiskusi dengan perwakilan pemerintah dan lembaga peradilan pada Senin (20/5/2024), kali ini FGD menghadirkan perwakilan praktisi dan akademisi. FGD dilakukan untuk mendukung riset reformasi Pengadilan Pajak pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

“Target kami melalui riset ini bisa teridentifikasi apa masalah dari Pengadilan Pajak. Tentunya dari masukan Bapak dan Ibu yang bisa kita ambil momentumnya di tengah penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Liza saat membuka FGD.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Negara perlu mengambil pelajaran dari pengalaman penyatuan atap terhadap peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN) pada 2004 berdasarkan pada UU 35/1999. Penyatuan atap terhadap 3 peradilan itu masih menyisakan masalah yang terasa dampaknya hingga saat ini.

"Sampai sekarang pun masih ada permasalahan karena waktu itu semacam bedol desa ke MA. The devil is in the details, ada masalah soal SDM, anggaran, dan lain-lain yang sampai sekarang masih menjadi masalah,” ujar Liza.

Dengan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan melalui FGD, hasil riset diharapkan dapat memunculkan rekomendasi yang baik untuk reformasi Pengadilan Pajak pada masa mendatang.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

"Apa yang perlu diperbaiki dan di-reform dari Pengadilan Pajak saat ini. Mulai dari kelembagaan, hukum acara, kualifikasi hakim, dan lain-lain. Kemudian, hal-hal apa yang perlu diperhatikan MA terkait dengan isu perpajakan yang di Indonesia,” ujar Liza.

Secara umum, terdapat 3 isu besar yang hendak diidentifikasi. Pertama, bagaimana idealnya sengketa pajak diselesaikan? Kedua, bagaimana desain Pengadilan Pajak yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak sesuai dengan kriteria ideal yang ditetapkan?

Ketiga, bagaimana tahapan dan rencana kerja pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA untuk mewujudkan pengadilan dengan desain yang ideal tersebut?

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sejumlah praktisi, seperti advokat dan konsultan pajak, termasuk profesional DDTC, turut hadir memberikan masukan. Ada pula dosen dan perwakilan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Sebagai informasi, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN