IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Dian Kurniati | Jumat, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB
Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai skema insentif yang tersedia di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara mudah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di IKN. Menurutnya, syarat dan prosedur pengajuan insentif pajak tersebut juga lebih sederhana ketimbang yang diberikan untuk di luar IKN.

"Di IKN seluruh fasilitas itu kita gunakan yang very simple, enggak boleh lebih rumit dari yang ada sekarang. Prinsip trust and verify juga kita terapkan," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Yon mengatakan pemerintah selama ini terus berupaya menyederhanakan syarat dan prosedur insentif pajak untuk menarik investor. Terlebih, di IKN yang akan menjadi pusat pemerintahan sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Dia mencontohkan insentif tax holiday yang ternyata sepi peminat ketika awal diterapkan pada 2011. Pada 2018, pemerintah memutuskan mereformulasi syarat dan prosedurnya sehingga wajib pajak yang memanfaatkan naik dari 6 menjadi lebih dari 150.

Menurutnya, ketentuan tax holiday di IKN bahkan lebih menguntungkan bagi investor. Dengan insentif tersebut, dia berharap makin banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Yang kita lakukan di IKN, seluruh fasilitas yang diberikan itu menurut kami adalah semudah yang ada sekarang atau jauh lebih mudah lagi. Jadi best practices yang ada sekarang lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.

Melalui PP 12/2023, pemerintah menawarkan insentif tax holiday paling lama 30 tahun apabila menanamkan modal paling sedikit Rp10 miliar.

Penanaman modal untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sementara tax holiday untuk bidang usaha yang membangkitkan ekonomi, diberikan selama 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 15 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Adapun soal pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya, diberikan selama 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030 dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2045.

Kemudian, insentif pajak juga ditawarkan kepada UMKM apabila penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN berupa PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar, yang berlaku hingga 2035.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Untuk omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0% yakni bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN; telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra