KEBIJAKAN PAJAK

Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 08:45 WIB
Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi 6%.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengan 20 influencer, termasuk penulis sekaligus pencipta lagu Dee Lestari. Menurut Dee, penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi kabar yang telah sejak lama dinantikan para kreator.

"Ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani, yang lantas diamini oleh dirjen pajak, saya terhenyak. [Tarif] PPh 23 diturunkan menjadi 6% efektif Kamis kemarin," katanya melalui Instagramnya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Saat menerima undangan dari Sri Mulyani, Dee memang berencana kembali menyampaikan usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti. Meski berupa 'lagu lama', isu tarif pajak atas royalti layak kembali dipaparkan mengingat perubahan kebijakan memang butuh waktu.

Usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti telah telah disuarakan para seniman sejak 2017. Menurutnya, penurunan tarif Pasal 23 atas royalti akan sangat berarti bagi kreator seperti penulis, pencipta lagu, dan artis.

Mendapat kabar penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti, dia mengaku sampai tidak dapat menahan tangis. Perubahan ini dinilai akan memberikan pengaruh positif terhadap hidup para kreator beserta keluarganya, keturunannya, bahkan hingga berpuluh tahun setelah sang kreator wafat.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Ini perubahan besar yang memengaruhi bukan hanya penulis, melainkan semua pekerja seni yg punya pendapatan dari royalti. It makes a huge, huge difference," ujarnya.

Di sisi lain, Dee juga menyinggung ketentuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak. Menurutnya, ketentuan ini telah memudahkan para kreator menghitung pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses