KEBIJAKAN PAJAK

Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 08:45 WIB
Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi 6%.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengan 20 influencer, termasuk penulis sekaligus pencipta lagu Dee Lestari. Menurut Dee, penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi kabar yang telah sejak lama dinantikan para kreator.

"Ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani, yang lantas diamini oleh dirjen pajak, saya terhenyak. [Tarif] PPh 23 diturunkan menjadi 6% efektif Kamis kemarin," katanya melalui Instagramnya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Saat menerima undangan dari Sri Mulyani, Dee memang berencana kembali menyampaikan usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti. Meski berupa 'lagu lama', isu tarif pajak atas royalti layak kembali dipaparkan mengingat perubahan kebijakan memang butuh waktu.

Usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti telah telah disuarakan para seniman sejak 2017. Menurutnya, penurunan tarif Pasal 23 atas royalti akan sangat berarti bagi kreator seperti penulis, pencipta lagu, dan artis.

Mendapat kabar penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti, dia mengaku sampai tidak dapat menahan tangis. Perubahan ini dinilai akan memberikan pengaruh positif terhadap hidup para kreator beserta keluarganya, keturunannya, bahkan hingga berpuluh tahun setelah sang kreator wafat.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

"Ini perubahan besar yang memengaruhi bukan hanya penulis, melainkan semua pekerja seni yg punya pendapatan dari royalti. It makes a huge, huge difference," ujarnya.

Di sisi lain, Dee juga menyinggung ketentuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak. Menurutnya, ketentuan ini telah memudahkan para kreator menghitung pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra