AGENDA PAJAK

Unair Gelar Seminar Soal Pajak Penghasilan dan Investasi, Berminat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Juli 2021 | 09:45 WIB
Unair Gelar Seminar Soal Pajak Penghasilan dan Investasi, Berminat?

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga menyelenggarakan seminar bertajuk Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas.

Seminar nasional ini dimaksudkan untuk menambah wawasan tentang pemulihan ekonomi melalui investasi. Pasalnya, omnibus law digadang-gadang sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan investasi dengan memberi sejumlah fasilitas perpajakan.

“Oleh karena itu, seminar nasional ini akan membahas strategi apa saja yang dapat diandalkan untuk berinvestasi serta mempertahankan kondisi ekonomi,” tulis panitia, dikutip pada Kamis (22/7/2021)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seminar ini menghadirkan 2 pembicara, yaitu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor serta Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Dosen Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Choirul Anam akan hadir sebagai moderator.

Seminar yang menggandeng DDTC sebagai media partner ini gratis dan terbuka untuk umum. Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting. Peserta seminar akan mendapatkan e-sertifikat dan door prize.

Calon peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://bit.ly/SemnasPerpajakanUA2021. Pendaftaran dibuka mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi narahubung Mohca melalui Whatsapp: 085791192017 atau Line : Shafa (Chapawww) atau email [email protected]. Anda juga dapat mengunjungi instagram: @semnaspajakua_2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan