AGENDA PAJAK

Unair Gelar Seminar Soal Pajak Penghasilan dan Investasi, Berminat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Juli 2021 | 09:45 WIB
Unair Gelar Seminar Soal Pajak Penghasilan dan Investasi, Berminat?

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga menyelenggarakan seminar bertajuk Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas.

Seminar nasional ini dimaksudkan untuk menambah wawasan tentang pemulihan ekonomi melalui investasi. Pasalnya, omnibus law digadang-gadang sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan investasi dengan memberi sejumlah fasilitas perpajakan.

“Oleh karena itu, seminar nasional ini akan membahas strategi apa saja yang dapat diandalkan untuk berinvestasi serta mempertahankan kondisi ekonomi,” tulis panitia, dikutip pada Kamis (22/7/2021)

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Seminar ini menghadirkan 2 pembicara, yaitu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor serta Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Dosen Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Choirul Anam akan hadir sebagai moderator.

Seminar yang menggandeng DDTC sebagai media partner ini gratis dan terbuka untuk umum. Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting. Peserta seminar akan mendapatkan e-sertifikat dan door prize.

Calon peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://bit.ly/SemnasPerpajakanUA2021. Pendaftaran dibuka mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi narahubung Mohca melalui Whatsapp: 085791192017 atau Line : Shafa (Chapawww) atau email [email protected]. Anda juga dapat mengunjungi instagram: @semnaspajakua_2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi