INDIA

UN Transfer Pricing Manual Direvisi, Begini Posisi India

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2017 | 10:58 WIB
UN Transfer Pricing Manual Direvisi, Begini Posisi India

NEW DELHI, DDTCNews – Subkomite Transfer Pricing United Nation (UN) telah merilis draf revisi pedoman praktis transfer pricing (UN TP manual) bagi negara berkembang. Draf tersebut diperkirakan akan segera rampung pada musim semi 2017 setelah dilakukannya proses edit dan pemeriksaan.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang dilansir oleh MNEtax.com, draf baru dari UN TP manual ini akan mencakup panduan utama transfer pricing atas intra-group services, biaya atas perjanjian kontribusi, perlakuan terhadap intangibles, dan transfer pricing documentation (TP Doc). Draf ini juga menunjukkan posisi India sebagai salah satu negara yang ikut menyusun draf tersebut.

“Dalam draf revisi ini juga akan dimasukan beberapa contoh kasus praktik transfer pricing yang terjadi di beberapa negara termasuk praktik transfer pricing yang ada di India,” ungkap pernyataan tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Mengingat sangat tingginya litigasi transfer pricing yang terjadi di India, maka draf baru ini dapat berfungsi sebagai referensi yang penting dalam menyelesaikan berbagai isu transfer pricing, yang dijadikan sebagai referensi bagi otoritas pajak India.

Dalam draf baru tersebut dikatakan bahwa India telah mengesahkan pelaksanaan rekomendasi OECD mengenai BEPS Action13, yang mendukung requirement standard dalam TP Doc yaitu melalui pendekatan three-tiered approach yang terdiri dari Master File, Local File, dan CbCR.

Persyaratan mengenai TP Doc telah tercantum dalam aturan hukum India dalam Pasal 286 UU Pajak Penghasilan (1961), dan rencananya mulai berlaku efektif untuk anggaran keuangan 2016-2017 bagi grup perusahaan dengan omzet konsolidasi lebih dari €750 juta (Rp10,7 triliun).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

“Persyaratan dokumentasi transfer pricing di India secara keseluruhan sudah konsisten dengan BEPS Action 13. Namun, panduan rinci tentang aturan ini masih dalam pembahasan,” ungkap pernyataan tersebut.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini juga sedang ramai membahas mengenai aturan baru mengenai TP Doc yang tertuang dalam PMK 213/2016. DDTCAcademy mengadakan seminar ekslusif secara gratis dengan tajuk “Rezim Baru Persyaratan Dokumen Transfer Pricing di Indonesia”. Seminar ini akan diselenggarakan pada Rabu, 1 Februari 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Pukul 08.30 – 13.00 WIB. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN