ADMINISTRASI PAJAK

Umrah Karyawan Dibiayai Kantor, Kena PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:30 WIB
Umrah Karyawan Dibiayai Kantor, Kena PPh Pasal 21

Jamaah calon umrah bersiap menuju Tanah Harom Kota Mekkah seusai melakukan miqat umrah di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Rabu (30/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghargaan berupa umrah yang diterima oleh pegawai atas pencapaiannya dalam pekerjaan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015, salah satu definisi hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 21 adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan prestasi wajib pajak.

“Atas penghasilan dari hadiah atas penghargaan yang diterima orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 21,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Jika penghasilan hadiah tersebut diberikan dalam bentuk uang maka dapat dimasukan dalam kriteria penghasilan bonus sepanjang penghasilan itu diterima pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya.

Contoh, bonus, tunjangan hari tua (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dalam bentuk apapun.

Jika hadiah tersebut diberikan dalam bentuk selain uang atau natura maka penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dalam bentuk apapun tersebut menjadi penambah penghasilan bagi karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pada Pasal 4 ayat (7) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. “Selain [kelima jenis] itu maka natura merupakan objek pajak,” sebut DJP. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi