SOSIALISASI TAX AMNESTY

UMKM Riau Didorong Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 28 Juli 2016 | 14:22 WIB
UMKM Riau Didorong Ikut Tax Amnesty

PEKANBARU, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program tax amnesty dan mendeklarasikan asetnya.

Humas DJP Riau dan Kepri Mariyaldi mengatakan khusus untuk sektor UMKM ada aturan biaya tebusan yang perlu dibayarkan kepada negara tidak sebesar biaya tebusan wajib pajak umum.

“Khusus untuk UMKM dengan aset bersih di bawah Rp10 miliar, biaya tebusannya hanya sebesar 0,5% dari total asetnya tetapi kalau nilai asetnya di atas Rp10 miliar tetap sama dengan wajib pajak lainnya yaitu 2% dari nilai aset,” katanya di acara sosialisasi kebijakan amnesti pajak, Pekanbaru, Selasa (26/7/2016).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Dia mengatakan dengan adanya program amnesti pajak, pelaku UMKM bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan kepada DJP.

Langkah ini kata dia perlu dilakukan pengusaha sebagai bentuk dukungan pembangunan negara salah satunya dari uang tebusan amnesti pajak.

Setelah masa program amnesti pajak selesai, yaitu pada 31 Desember 2017, setiap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan bagi yang tidak mendeklarasikan asetnya akan diwajibkan membawa pajak aset tersebut sekaligus denda.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Jadi program amnesti pajak ini sangat membantu sekali bagi wajib pajak dengan biaya tebusan sangat rendah, dan nanti setelah masa programnya berakhir akan dilakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaporkan asetnya tersebut,” katanya seperti kutip laman resmi DJP.

Adapun sosialisasi program di Riau oleh DJP Riau Kepri ini dipusatkan di Pekanbaru dengan mengundang sebanyak 2.000 orang wajib pajak di daerah tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN