SOSIALISASI TAX AMNESTY

UMKM Riau Didorong Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 28 Juli 2016 | 14:22 WIB
UMKM Riau Didorong Ikut Tax Amnesty

PEKANBARU, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program tax amnesty dan mendeklarasikan asetnya.

Humas DJP Riau dan Kepri Mariyaldi mengatakan khusus untuk sektor UMKM ada aturan biaya tebusan yang perlu dibayarkan kepada negara tidak sebesar biaya tebusan wajib pajak umum.

“Khusus untuk UMKM dengan aset bersih di bawah Rp10 miliar, biaya tebusannya hanya sebesar 0,5% dari total asetnya tetapi kalau nilai asetnya di atas Rp10 miliar tetap sama dengan wajib pajak lainnya yaitu 2% dari nilai aset,” katanya di acara sosialisasi kebijakan amnesti pajak, Pekanbaru, Selasa (26/7/2016).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dia mengatakan dengan adanya program amnesti pajak, pelaku UMKM bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan kepada DJP.

Langkah ini kata dia perlu dilakukan pengusaha sebagai bentuk dukungan pembangunan negara salah satunya dari uang tebusan amnesti pajak.

Setelah masa program amnesti pajak selesai, yaitu pada 31 Desember 2017, setiap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan bagi yang tidak mendeklarasikan asetnya akan diwajibkan membawa pajak aset tersebut sekaligus denda.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Jadi program amnesti pajak ini sangat membantu sekali bagi wajib pajak dengan biaya tebusan sangat rendah, dan nanti setelah masa programnya berakhir akan dilakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaporkan asetnya tersebut,” katanya seperti kutip laman resmi DJP.

Adapun sosialisasi program di Riau oleh DJP Riau Kepri ini dipusatkan di Pekanbaru dengan mengundang sebanyak 2.000 orang wajib pajak di daerah tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?