PEKANBARU, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program tax amnesty dan mendeklarasikan asetnya.
Humas DJP Riau dan Kepri Mariyaldi mengatakan khusus untuk sektor UMKM ada aturan biaya tebusan yang perlu dibayarkan kepada negara tidak sebesar biaya tebusan wajib pajak umum.
“Khusus untuk UMKM dengan aset bersih di bawah Rp10 miliar, biaya tebusannya hanya sebesar 0,5% dari total asetnya tetapi kalau nilai asetnya di atas Rp10 miliar tetap sama dengan wajib pajak lainnya yaitu 2% dari nilai aset,” katanya di acara sosialisasi kebijakan amnesti pajak, Pekanbaru, Selasa (26/7/2016).
Dia mengatakan dengan adanya program amnesti pajak, pelaku UMKM bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan kepada DJP.
Langkah ini kata dia perlu dilakukan pengusaha sebagai bentuk dukungan pembangunan negara salah satunya dari uang tebusan amnesti pajak.
Setelah masa program amnesti pajak selesai, yaitu pada 31 Desember 2017, setiap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan bagi yang tidak mendeklarasikan asetnya akan diwajibkan membawa pajak aset tersebut sekaligus denda.
“Jadi program amnesti pajak ini sangat membantu sekali bagi wajib pajak dengan biaya tebusan sangat rendah, dan nanti setelah masa programnya berakhir akan dilakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaporkan asetnya tersebut,” katanya seperti kutip laman resmi DJP.
Adapun sosialisasi program di Riau oleh DJP Riau Kepri ini dipusatkan di Pekanbaru dengan mengundang sebanyak 2.000 orang wajib pajak di daerah tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.