PENGAMPUNAN PAJAK

UMKM Jadi Target Periode Kedua Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 16:25 WIB
UMKM Jadi Target Periode Kedua Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Periode kedua program pengampunan pajak beberapa hari ini sudah berjalan dengan tarif tebusan 3%. Tidak berbeda dengan periode pertama, pemerintah masih optimis akan ramainya partisipan yang mendaftar.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pada periode kedua ini, pemerintah akan mengincar pedagang besar dan UMKM untuk mengikuti program pengampunan pajak.

"Pemerintah akan bersosialisasi kembali. Namun, sosialisasi kali ini akan lebih tersegmentasi dibandingkan dengan sejumlah sosialisasi pada periode pertama," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sebelumnya pada akhir periode pertama program tersebut, masyarakat terlihat sangat antusias dan percaya kepada pemerintah dalam melaksanakan program ini. Namun, pemerintah akan terus membangun kepercayaan masyarakat lebih dalam lagi pada periode kedua.

John menambahkan muatan program pengampunan pajak sangat menarik pada periode kedua ini. Karena selisih tarif dengan periode pertama tidaklah terlampau jauh, uang tebusan hanya sebesar 3%.

"Tax amnesty ini kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tarifnya cukup rendah jika dibandingkan dengan negara lain yang telah mengadakan program yang sama," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit