PENGAMPUNAN PAJAK

UMKM Jadi Target Periode Kedua Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 16:25 WIB
UMKM Jadi Target Periode Kedua Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Periode kedua program pengampunan pajak beberapa hari ini sudah berjalan dengan tarif tebusan 3%. Tidak berbeda dengan periode pertama, pemerintah masih optimis akan ramainya partisipan yang mendaftar.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pada periode kedua ini, pemerintah akan mengincar pedagang besar dan UMKM untuk mengikuti program pengampunan pajak.

"Pemerintah akan bersosialisasi kembali. Namun, sosialisasi kali ini akan lebih tersegmentasi dibandingkan dengan sejumlah sosialisasi pada periode pertama," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sebelumnya pada akhir periode pertama program tersebut, masyarakat terlihat sangat antusias dan percaya kepada pemerintah dalam melaksanakan program ini. Namun, pemerintah akan terus membangun kepercayaan masyarakat lebih dalam lagi pada periode kedua.

John menambahkan muatan program pengampunan pajak sangat menarik pada periode kedua ini. Karena selisih tarif dengan periode pertama tidaklah terlampau jauh, uang tebusan hanya sebesar 3%.

"Tax amnesty ini kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tarifnya cukup rendah jika dibandingkan dengan negara lain yang telah mengadakan program yang sama," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi