KP2KP TILAMUTA

UMKM Diminta Lapor Pajak dari Rumah, Perhatikan Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 17:15 WIB
UMKM Diminta Lapor Pajak dari Rumah, Perhatikan Omzet Tak Kena Pajak

Petugas KP2KP Tilamuta saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak UMKM. (foto: DJP)

BOALEMO, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM diingatkan untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bisa dilakukan secara online.

Guna memastikan pemahaman pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya, KP2KP Tilamuta di Gorontalo menerjunkan beberapa petugasnya untuk berkunjung langsung ke alamat wajib pajak UMKM. Petugas memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi dan penyuluhan dalam pengisian SPT Tahunan.

"Petugas datang langsung ke tempat usaha atau kediaman wajib pajak. Tujuannya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Boalemo," ujar Pelaksana KP2KP Tilamuta Elrandi Gunarsya dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Petugas kemudian memberikan asisten pengisian SPT Tahunan kepada pelaku UMKM, termasuk tahap-tahapannya dan cara menghitung pajak terutang. Petugas juga tidak lupa mengingatkan cara memasukkan informasi soal omzet usaha untuk kemudian mendapatkan pajak terutang.

"Setelah menghitung pajaknya, Ibu bisa langsung membuatkan kode pembayarannya dengan cara membuat sendiri, bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat, ataupun bisa menghubungi Whatsapp KP2KP Tilamuta," jelas Elrandi.

Petugas juga mengingatkan adanya kebijakan batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun. Jika memang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun maka kewajiban penyoran pajak atas pelaku UMKM digugurkan selama tahun berjalan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenai PPh final 0,5%. Wajib pajak dalam kelompok ini juga tidak perlu melaporkan SPT Masa secara bulanan.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

Elrandi menambahkan, pajak yang disetorkan ke kas negara pada akhirnya akan dinikmati oleh wajib pajak itu sendiri. Kegiatan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan ini akan dilakukan secara rutin ke depannya untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak, khususnya para usahawan, di lingkungan Kecamatan Tilamuta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?