SUBSIDI BUNGA UMKM

UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga Atas Dua Akad Kredit, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 09:27 WIB
UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga Atas Dua Akad Kredit, Ini Syaratnya

Perajin menata tempat sampah hasil daur ulang di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp4,97 triliun subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman UMKM. Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan ruang kepada debitur usaha mikro, kecil dan menengan (UMKM) untuk menikmati subsidi bunga atas dua akad kredit.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PMK ini berlaku mulai 5 Juni 2020.

Pada Pasal 9 ayat (3) poin a, tertuang ketentuan bahwa debitur UMKM pemilik beberapa akad kredit yang secara akumulatif plafon kreditnya sebesar Rp500 juta atau lebih rendah, maka subsidi bunga dapat diberikan untuk dua akad kredit.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Apabila debitur UMKM memiliki akad kredit yang secara akumulatif plafon kreditnya lebih dari Rp500 juta dan maksimal mencapai Rp10 miliar, maka subsidi bunga hanya dapat diberikan untuk satu akan kredit saja," ungkap peraturan tersebut.

Adapun, subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei lalu. Besaran subsidi bunga yang diberikan kepada UMKM sendiri berbeda-beda tergantung pada plafon kredit serta penyalur kreditnya.

Terdapat dua penyalur kredit yang tertuang dalam PMK No. 65/2020 yakni lembaga penyalur program kredit pemerintah dan perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Apabila kredit diperoleh dari lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdapat tiga lapisan plafon kredit yakni sebesar maksimal Rp10 juta, sebesar Rp10 juta hingga Rp500 juta, dan sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Bagi debitur dengan plafon kredit sebesar Rp10 juta atau lebih rendah, diberikan subsidi bunga sebesar bunga yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi sebesar 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Bagi debitur dengan plafon kredit sebesar Rp10 juta hingga Rp500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Adapun bagi debitur dengan plafon kredit sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Apabila penyalur kredit adalah perbankan atau perusahaan pembiayaan, terdapat dua lapisan plafon kredit yakni sebesar maksimal Rp500 juta dan sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Apabila plafon kredit yang dimiliki adalah sebesar Rp500 juta atau lebih rendah, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Namun, apabila plafon kredit mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan ini merupakan bagian dari program PEN yang digulirkan pemerintah dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi dari Covid-19. Untuk kebijakan subsidi bunga, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,28 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2020 | 11:50 WIB

Tinggal Aplikasinya bisa gak ya......? Karena smua ada syaratnya...

09 Juni 2020 | 09:58 WIB

semoga syarat mendapatkan subsidi dipermudah agar UMKM bisa terus bertahan dimasa krisis

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra