UU HPP

Ultimum Remedium Pidana Pajak Diperluas Hingga Tahap Persidangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:51 WIB
Ultimum Remedium Pidana Pajak Diperluas Hingga Tahap Persidangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperluas ultimum remedium tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan.

Perluasan tersebut merupakan bagian dari perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perapajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengaturan perluasan ultimum remedium ini tertuang dalam Pasal 44B ayat (2), (2a), (2b), dan ayat (2c) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Ketentuan ayat (2) Pasal 44B diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44B disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c),” demikian bunyi Pasal 2 angka 16 UU HPP, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ultimum remedium berarti hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum. Sebelumnya, ultimum remedium pidana pajak hanya diperkenankan pada tahap penyidikan.

Dalam UU HPP, ultimum remedium diperluas hingga perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini bisa dilakukan asalkan terdakwa mengembalikan kerugian pendapatan negara dengan melunasi pokok pajak dan sanksi denda. Sanksi denda yang harus dibayar bervariasi tergantung pada perbuatan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan (Pasal 38 UU KUP) diharuskan melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP) harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian, bagi wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong fiktif (Pasal 39A UU KUP) harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Simak ‘Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi’.

Kendati perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi pokok pajak dan sanksi tersebut. Pelunasan itu menjadi pertimbangan untuk wajib pajak dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan pada bagian penjelasan Pasal 44B ayat (2b), dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berarti perkara pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dinyatakan bersalah. Namun, penuntutan tersebut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara untuk terdakwa orang.

Sementara pidana denda, baik untuk terdakwa orang maupun badan tetap dijatuhkan sebesar jumlah yang telah dilunasi terdakwa. Jumlah pelunasan tersebut diperhitungkan sebagai pidana denda.

Tujuan pemidanaan pajak bukanlah pemenjaraan, melainkan lebih kepada agar kerugian pada pendapatan negera dapat dipulihkan (dikembalikan ke negara). Untuk itu, ketentuan ini merupakan upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?