UU HPP

Ultimum Remedium Pelanggaran Cukai dalam UU HPP, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ultimum Remedium Pelanggaran Cukai dalam UU HPP, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP mengatur perubahan UU No.39/2007 tentang Cukai dengan menerapkan prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai. UU HPP juga mengatur penyesuaian sanksi administrasi dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan.

Pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penelitian merupakan pengaturan baru yang sebelumnya tidak ada dalam UU Cukai dengan menyisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 40B. Melalui aturan tersebut pejabat Ditjen Bea Cukai berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

"Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai," tulis Pasal 40B ayat (2) UU Cukai yang diubah dalam UU HPP.

Penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai hanya dibatasi pada lima pasal yaitu Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan Pasal 58 UU Cukai. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

"Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 40B ayat (6) UU Cukai.

Perubahan juga berlaku untuk Pasal 64 UU Cukai terkait dengan pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penyidikan. Pada UU Cukai yang berlaku penghentian penyidikan wajib membayar pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.

Melalui UU HPP, pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pelaku juga bisa terhindar dari pidana penjara saat perkara sudah masuk ke pengadilan dan sudah membayar sanksi administratif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC