PIDANA PERPAJAKAN

Ultimum Remedium pada Penyidikan, Ditjen Pajak Ingatkan Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 18:10 WIB
Ultimum Remedium pada Penyidikan, Ditjen Pajak Ingatkan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai penerapan asas ultimum remedium yang ada pada tahap penyidikan. Penerapan asas tersebut sudah masuk dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan sesuai dengan Pasal 44A, salah satu hal yang bisa membuat penyidik menghentikan penyidikan adalah wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatan yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) atau pada saat pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Jadi, untuk pengungkapan tersebut bukan pada saat penyidikan, tetapi dulu pada saat pemeriksaan bukti pemulaan yang kemudian diteliti sampai penyidikan ini, rupanya sudah sesuai keadaan sesungguhnya,” ujarnya dalam Taxlive, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Giyarso mengatakan jika hasil pemeriksaan bukper ditemukan bukti permulaan yang cukup, otoritas akan menindaklanjuti dengan penyidikan. Dalam kondisi dan pertimbangan tertentu, pemeriksaan bukper masih dapat naik ke penyidikan meskipun wajib pajak sudah mengungkapkan ketidakbenaran.

“Pemeriksaan bukper bisa dilanjutkan ke penyidikan walaupun sudah dilakukan pengungkapan tadi. Dalam tahap penyidikan, jika pengungkapan tadi sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya maka akan menjadi pertimbangan penyidik menghentikan penyidikan,” jelas Giyarso.

Namun, jika pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan bukper masih belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembayaran akan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian pada pendapatan negara tahap penyidikan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemudian, sesuai dengan Pasal 44B ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

“Tetapi ada syaratnya. Bukan berarti [dengan] permintaan, langsung dihentikan,” imbuh Giyarso.

Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2), syaratnya adalah wajib pajak atau tersangka menulasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif. Untuk sanksi terkait dengan Pasal 38 berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, untuk sanksi terkait dengan Pasal 39 berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sementara untuk sanksi terkait dengan Pasal 39A berupa denda 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“Ini agak berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang langsung 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sekarang, sanksinya dibuat berlevel-level sesuai dengan derajat kesalahan [Pasal 38, 39, dan 39A]. Ini untuk memenuhi asas keadilan,” imbuh Giyarso. Simak pula ‘Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari’. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan