ADMINISTRASI PAJAK

Ukuran Database Backup e-Faktur Membesar, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ukuran Database Backup e-Faktur Membesar, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat ini perekaman faktur pajak dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Dengan volume transaksi yang besar, terkadang wajib pajak menemui ukuran atau size database (db) backup e-faktur yang terus membesar.

Ukuran db e-faktur yang besar tentu saja bisa memakan ruang penyimpanan internal. Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan, secara normal, ukuran database yang besar disebabkan perekaman data faktur pajak yang besar juga.

"Wajib pajak bisa menyimpan file database backup dengan tanggal yang paling update saja," sebut contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ukuran database e-faktur yang besar juga berisiko menimbulkan eror akibat tingginya beban aplikasi. Karenanya, wajib pajak disarankan untuk memindahkan file backup database tanggal lama yang ada di folder backup e-faktur ke penyimpanan internal. Wajib pajak bisa menyisakan tanggal terbaru saja.

Sebagai informasi, melalui PER-03/PJ/2022, DJP telah mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur.

Adapun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (sap)

Hai, Kak.
Secara normal, DB yang besar disebabkan karena perekaman data FP yang besar juga. Pada gambar di atas, silakan disimpan file DB Backup dengan tanggal yang paling update saja.

Jika menurut Kakak ada keanehan pada DB-nya, Kakak bisa konfirmasi ke KPP ya.

Tks*Doho
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) June 21, 2023


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses