AMERIKA SERIKAT

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Business Enabling Environment (BEE) yang sedang disiapkan oleh World Bank sebagai pengganti Ease of Doing Business (EODB) bakal turut mempertimbangkan aspek perpajakan.

Berbeda dengan EODB yang hanya mengukur kemudahan dalam membayar pajak (paying taxes), indikator taxation pada BEE dirancang untuk menilai aspek perpajakan suatu negara dengan sudut pandang yang lebih luas.

"Terdapat 3 komponen pada indikator taxation yakni kualitas peraturan pajak, pelayanan yang disediakan oleh otoritas, serta beban pajak dan efisiensi sistem pajak," tulis World Bank dalam Pre-Concept Note BEE, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada komponen kualitas peraturan perpajakan, BEE akan melihat upaya pemerintah dalam memperjelas regulasi perpajakan konsultasi hingga penyediaan panduan, stabilitas regulasi, kompleksitas yang dihadapi wajib pajak dalam menyimpan dan melaporkan data kepada otoritas, dan transparansi dalam merancang ketentuan perpajakan.

Untuk menilai kualitas pelayanan yang disediakan oleh otoritas pajak, BEE akan melihat ketersediaan pelayanan pajak secara elektronik, pemeriksaan pajak berbasis risiko yang dilakukan oleh otoritas, mekanisme penyelesaian sengketa, dan transparansi kebijakan oleh otoritas pajak.

Untuk mengukur beban pajak dan efisiensi sistem perpajakan, BEE akan melihat total tax and contribution rate (TTCR) dan waktu yang diperlukan oleh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebagai perbandingan, 4 komponen yang dinilai pada indikator paying taxes EODB antara lain adalah TTCR, waktu yang diperlukan wajib pajak untuk menyiapkan SPT hingga membayar pajak, jumlah pembayaran pajak per tahun, dan post-filing index.

Untuk diketahui, BEE disiapkan oleh World Bank sebagai pengganti EODB yang dihentikan penerbitannya akibat adanya kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaporan data.

Masih mirip dengan EODB, 10 indikator yang dilihat dalam BEE untuk mengukur kemudahan berusaha antara lain business entry, business location, utility connections, labor, financial services, international trade, taxation, dispute resolution, market competition, dan business insolvency. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN