OSS BERBASIS RISIKO

UKM Berisiko Rendah, Sri Mulyani: Otomatis Keluar Izin Tanpa Syarat

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:38 WIB
UKM Berisiko Rendah, Sri Mulyani: Otomatis Keluar Izin Tanpa Syarat

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko akan mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh izin usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya OSS Berbasis Risiko, UKM dengan kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah dapat memperoleh izin secara langsung melalui sistem tanpa mengeluarkan biaya.

"Ada self-declaration. Kalau usahanya UKM dengan risiko rendah otomatis keluar izin tanpa suatu persyaratan apapun," ujar Sri Mulyani ketika meluncurkan OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Namun, bila pelaku UKM bergerak di bidang atau sektor dengan risiko sedang, merka masih harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat tersebut harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan.

Dengan diluncurkannya OSS Berbasis Risiko, Sri Mulyani berharap Kementerian Investasi/BKPM selaku instansi pengelola dapat terus memperkuat organisasi dan sistem perizinan guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, suatu usaha dengan yang termasuk dalam usaha berisiko rendah hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Khusus bagi UKM yang kegiatan usahanya adalah berisiko rendah, NIB diperlakukan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal.

Bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pengusaha memerlukan NIB dan sertifikat standar. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat standar adalah pernyataan pemenuhan standar untuk melaksanakan kegiatan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP