OSS BERBASIS RISIKO

UKM Berisiko Rendah, Sri Mulyani: Otomatis Keluar Izin Tanpa Syarat

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:38 WIB
UKM Berisiko Rendah, Sri Mulyani: Otomatis Keluar Izin Tanpa Syarat

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko akan mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh izin usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya OSS Berbasis Risiko, UKM dengan kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah dapat memperoleh izin secara langsung melalui sistem tanpa mengeluarkan biaya.

"Ada self-declaration. Kalau usahanya UKM dengan risiko rendah otomatis keluar izin tanpa suatu persyaratan apapun," ujar Sri Mulyani ketika meluncurkan OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Namun, bila pelaku UKM bergerak di bidang atau sektor dengan risiko sedang, merka masih harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat tersebut harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan.

Dengan diluncurkannya OSS Berbasis Risiko, Sri Mulyani berharap Kementerian Investasi/BKPM selaku instansi pengelola dapat terus memperkuat organisasi dan sistem perizinan guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, suatu usaha dengan yang termasuk dalam usaha berisiko rendah hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Khusus bagi UKM yang kegiatan usahanya adalah berisiko rendah, NIB diperlakukan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal.

Bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pengusaha memerlukan NIB dan sertifikat standar. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat standar adalah pernyataan pemenuhan standar untuk melaksanakan kegiatan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN