UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB
Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 253 ayat (3) UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pembacaan Putusan MK Nomor 122/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) tidaklah perlu dihadiri oleh para pihak dalam persidangan yang terbuka umum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

"Mahkamah tidak dapat menerima alasan pemohon yang berpendapat pemeriksaan perkara PK dapat menghasilkan validitas di dalam memeriksa bukti baru apabila diverifikasi oleh para pihak dan publik," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Menurut MK, kewajiban bagi para pihak hadir di persidangan perkara PK bakal menambah beban biaya bagi para pencari keadilan sekaligus akan menambah jumlah perkara yang menumpuk di MA.

Manahan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan hakim agung dalam PK hanya terbatas pada pemeriksaan surat saja, utamanya mengenai memori dan kontra memori PK. Bila ada bukti baru maka bukti baru yang dibenarkan hanyalah terbatas pada surat bukti yang bersifat menentukan.

Terkait dengan dalil pemohon yang menginginkan pemeriksa perkara di tingkat banding untuk dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang terbuka umum, MK berpandangan dalil ini telah terakomodasi dalam undang-undang yang tentang mengatur tata cara pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang berlaku untuk Wilayah Jawa dan Madura, hakim pengadilan tinggi menghadirkan dan mendengar sendiri kedua belah pihak dan saksi bila dipandang perlu.

"Tanpa mewajibkan pada pemeriksaan peradilan tingkat banding dengan menghadirkan para pihak dan saksi-saksi jika telah dipandang cukup oleh hakim banding yang bersangkutan dan telah dapat memutus perkara secara adil maka tidak ada urgensi untuk mengakomodir dalil pemohon," ujar Mahanan.

Bila para pihak diwajibkan hadir, hal ini justru bertentangan dengan asas peradilan, cepat, dan biaya ringan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses