UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB
Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 253 ayat (3) UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pembacaan Putusan MK Nomor 122/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) tidaklah perlu dihadiri oleh para pihak dalam persidangan yang terbuka umum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

"Mahkamah tidak dapat menerima alasan pemohon yang berpendapat pemeriksaan perkara PK dapat menghasilkan validitas di dalam memeriksa bukti baru apabila diverifikasi oleh para pihak dan publik," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut MK, kewajiban bagi para pihak hadir di persidangan perkara PK bakal menambah beban biaya bagi para pencari keadilan sekaligus akan menambah jumlah perkara yang menumpuk di MA.

Manahan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan hakim agung dalam PK hanya terbatas pada pemeriksaan surat saja, utamanya mengenai memori dan kontra memori PK. Bila ada bukti baru maka bukti baru yang dibenarkan hanyalah terbatas pada surat bukti yang bersifat menentukan.

Terkait dengan dalil pemohon yang menginginkan pemeriksa perkara di tingkat banding untuk dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang terbuka umum, MK berpandangan dalil ini telah terakomodasi dalam undang-undang yang tentang mengatur tata cara pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang berlaku untuk Wilayah Jawa dan Madura, hakim pengadilan tinggi menghadirkan dan mendengar sendiri kedua belah pihak dan saksi bila dipandang perlu.

"Tanpa mewajibkan pada pemeriksaan peradilan tingkat banding dengan menghadirkan para pihak dan saksi-saksi jika telah dipandang cukup oleh hakim banding yang bersangkutan dan telah dapat memutus perkara secara adil maka tidak ada urgensi untuk mengakomodir dalil pemohon," ujar Mahanan.

Bila para pihak diwajibkan hadir, hal ini justru bertentangan dengan asas peradilan, cepat, dan biaya ringan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra