KEBIJAKAN PAJAK

Uji Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Minta Data Pertanahan Kementerian ATR

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Uji Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Minta Data Pertanahan Kementerian ATR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data pertanahan yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN diperlukan otoritas pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Ini mohon izin Pak [Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto] untuk meyakinkan bahwa antara data di tempat kami dan tempat Bapak nuwun sewu kita bisa connect. Rapi di tanahnya dan juga rapi di pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Suryo menjelaskan setiap penghasilan yang tidak digunakan untuk konsumsi akan tersimpan menjadi harta, baik berupa tabungan, rumah, maupun tanah. Dengan demikian, data pertanahan pada BPN juga diperlukan guna menguji validitas laporan wajib pajak dalam SPT Tahunan.

"Masyarakat diberi kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya. Masyarakat diminta menghitung sampai kami mendapatkan data pembanding. Kalau kami tidak punya data pembanding maka laporan wajib pajak [otomatis] benar," ujarnya.

Sebagai informasi, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Sebagaimana dijelaskan dalam ayat penjelas dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data ILAP sangat diperlukan oleh DJP guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak di tengah penerapan sistem self-assessment.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/2017, BPN merupakan salah satu ILAP yang memiliki kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Merujuk pada Lampiran PMK 228/2017, data yang harus disampaikan kepada DJP antara lain data pensertifikatan tanah yang terdiri dari pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah, data pemberian hak pakai atas tanah serta persetujuan perpanjangan haknya, dan data pemberian hak guna bangunan (HGB) serta persetujuan perpanjangan HGB.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Informasi di atas harus dilengkapi dengan perincian informasi nama, alamat pemilik, letak tanah, NIB, luas, penerima hak, dan informasi-informasi lainnya.

Data-data di atas wajib disampaikan oleh BPN kepada DJP secara bulanan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Simak artikel, DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov