KERJA SAMA PERPAJAKAN

Uji Coba dengan 7 Pemda, DJP Sudah Awasi 1.184 Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:06 WIB
Uji Coba dengan 7 Pemda, DJP Sudah Awasi 1.184 Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum mengandeng 78 pemerintah daerah pada hari ini, Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan uji coba (piloting) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan 7 pemerintah kabupaten/kota.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui sinergi dengan 7 pemerintah kabupaten/kota tersebut, DJP bersama otoritas pajak daerah tersebut sudah melakukan pengawasan bersama atas 1.184 wajib pajak. Simak pula artikel ‘DJP dan DJPK Teken Kerja Sama dengan 78 Pemerintah Daerah, Ada Apa?’.

“Dengan 7 kabupaten/kota saja kita sudah bisa melakukan pengawasan khusus atas 1.184 wajib pajak. Kalau dari 7 naik jadi 78 ini tentu bagus sekali. Dengan ini, kami bisa melihat gambaran yang lebih jelas atas wajib pajak,” ujar Suryo, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Suryo memberi contoh pengawasan bersama yang paling sederhana dapat dilakukan atas pelaku usaha hotel. Hal ini mengingat dalam usaha hotel, ada kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) kepada pemerintah pusat dan pajak hotel kepada pemerintah daerah.

“Mereka adalah subjek pajak kami dan Anda [pemerintah daerah] juga. Dengan kerja sama ini, kita bisa melihat wajib pajak dalam dua dimensi yang berbeda tapi aktivitasnya sama," kata Suryo.

Perjanjian kerja sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 78 pemerintah daerah mencakup kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, izin, hingga keuangan daerah. Pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak diharapkan makin kuat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak seperti data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan (IMB), data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Kerja sama dengan 78 pemerintah daerah ini diharapkan bisa menjadi tonggak awal dalam mewujudkan basis data nasional yang seragam antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sesuai dengan yang diinginkan oleh Presiden.

Secara khusus, Suryo meminta kepada pemerintah daerah untuk menyeragamkan administrasi identitas penerima layanan publik atas setiap layanan yang diberikan oleh pemda, baik itu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Dengan common identifier, akan mudah bagi kita semua untuk mengawasi wajib pajak dan usahanya. Kita bisa dapat informasi dari seluruh pemda atas kegiatan di daerah bersangkutan," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan