PENERIMAAN PAJAK

Ubah Kebijakan PPN, Pemerintah Tunggu Pembahasan Dengan DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 19:18 WIB
Ubah Kebijakan PPN, Pemerintah Tunggu Pembahasan Dengan DPR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam sebuah acara, Senin (17/5/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) belum final dan masih akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kenaikan tarif PPN masih dalam perumusan dan pengkajian internal pemerintah. Menurutnya, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

"Rencana kenaikan tarif PPN masih dalam proses perumusan dan pengkajian. Tentunya pemerintah menunggu pembahasan dengan DPR," katanya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Neilmaldrin menegaskan keputusan final terkait dengan kenaikan tarif PPN akan tergantung hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR. Hal-hal yang akan dibahas antara lain seperti besaran tarif dan skema pungutan PPN dari tarif tunggal beralih menjadi multitarif.

Perubahan kebijakan PPN, lanjutnya, merupakan salah satu opsi upaya pemerintah menjaga anggaran negara yaitu antara penerimaan dan belanja tetap seimbang. Apalagi, anggaran belanja negara selama pandemi Covid-19 ini sangatlah besar.

Rencana perubahan kebijakan PPN juga mengikuti perkembangan sistem pemajakan PPN di berbagai negara yang mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, banyak negara yang meninjau ulang regulasi PPN karena tingginya belanja perpajakan.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Selain itu, tarif standar PPN pada 127 negara di dunia saat ini rata-rata sebesar 15,4% atau lebih tinggi ketimbang tarif PPN di Indonesia sebesar 10%. Pergeseran kebijakan PPN secara internasional juga makin intens dengan adanya pandemi Covid-19.

"Banyak negara tinjau kembali PPN dalam rangka menjaga prinsip netralitas dan mencegah VAT gap yang makin besar. Beberapa negara juga gunakan PPN sebagai salah satu instrumen dalam merespons pandemi dengan optimalkan penerimaan negara," tutur Neilmaldrin.

Dia juga menambahkan upaya pemerintah mengubah kebijakan PPN akan dilakukan dengan hati-hati. Kepentingan masyarakat luas akan tetap menjadi indikator pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal, khususnya pajak atas konsumsi seperti PPN.

"APBN saat ini bekerja sangat keras untuk menangani kondisi pandemi. Pada sisi lain dibutuhkan sumber penerimaan negara yang lebih establish. Kami akan lakukan dengan hati-hati dan pikirkan [kepentingan] masyarakat secara keseluruhan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 21:58 WIB

Apabila hal ini kemudian berdampak pada menurunnya daya beli konsumen, maka produsen pun juga akan mengalami kerugian, yang berujung pula pada menurunnya tingkat penerimaan pajak yang lain seperti PPh badan. Oleh karena itu, opsi kenaikan tarif PPN ini memang perlu betul-betul dipertimbangkan Pemerintah agar tidak timbul distorsi ekonomi di masyarakat dan tidak memberikan multiplier effect yang luas.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah