PEMILU 2024

Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 11:53 WIB
Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik

Ketua DKPP Heddy Lugito.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim telah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memutuskan untuk mengubah batas usia capres-cawapres guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa merevisi peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1 dalam perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusannya, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Sanksi peringatan keras terakhir juga dijatuhkan terhadap 6 komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Kholik.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika membacakan pertimbangan hukum DKPP mengatakan penyesuaian syarat usia capres-cawapres yang ditetapkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidaklah sesuai dengan PKPU Nomor 1/2022.

Pasalnya, penerbitan Keputusan KPU tersebut tidak didahului dengan revisi PKPU. "Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU 1/2022. Seharusnya yang dilakukan para teradu adalah mengubah PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis," ujar Wiarsa.

Baca Juga:
Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Ketika KPU menerima pendaftaran capres-cawapres, PKPU 19/2023 masih belum direvisi sesuai dengan putusan MK. PKPU tersebut baru direvisi melalui PKPU 23/2023 setelah selesainya tahapan pendaftaran.

"Pada tahapan pencalonan peserta pemilu, para teradu menggunakan PKPU 19/2023 untuk kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen yang belum memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. PKPU 23/2023 digunakan untuk kegiatan penetapan capres-cawapres," ujar Wiarsa.

Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada'.

Terbitnya putusan ini memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra