PEMILU 2024

Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 11:53 WIB
Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik

Ketua DKPP Heddy Lugito.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim telah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memutuskan untuk mengubah batas usia capres-cawapres guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa merevisi peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1 dalam perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusannya, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Sanksi peringatan keras terakhir juga dijatuhkan terhadap 6 komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Kholik.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika membacakan pertimbangan hukum DKPP mengatakan penyesuaian syarat usia capres-cawapres yang ditetapkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidaklah sesuai dengan PKPU Nomor 1/2022.

Pasalnya, penerbitan Keputusan KPU tersebut tidak didahului dengan revisi PKPU. "Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU 1/2022. Seharusnya yang dilakukan para teradu adalah mengubah PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis," ujar Wiarsa.

Baca Juga:
Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Ketika KPU menerima pendaftaran capres-cawapres, PKPU 19/2023 masih belum direvisi sesuai dengan putusan MK. PKPU tersebut baru direvisi melalui PKPU 23/2023 setelah selesainya tahapan pendaftaran.

"Pada tahapan pencalonan peserta pemilu, para teradu menggunakan PKPU 19/2023 untuk kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen yang belum memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. PKPU 23/2023 digunakan untuk kegiatan penetapan capres-cawapres," ujar Wiarsa.

Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada'.

Terbitnya putusan ini memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:58 WIB PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerindra Sebut Tokoh yang Dipanggil Prabowo Belum Pasti Masuk Kabinet

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja