Ketua DKPP Heddy Lugito.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim telah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memutuskan untuk mengubah batas usia capres-cawapres guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa merevisi peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1 dalam perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusannya, Senin (5/2/2024).
Sanksi peringatan keras terakhir juga dijatuhkan terhadap 6 komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Kholik.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika membacakan pertimbangan hukum DKPP mengatakan penyesuaian syarat usia capres-cawapres yang ditetapkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidaklah sesuai dengan PKPU Nomor 1/2022.
Pasalnya, penerbitan Keputusan KPU tersebut tidak didahului dengan revisi PKPU. "Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU 1/2022. Seharusnya yang dilakukan para teradu adalah mengubah PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis," ujar Wiarsa.
Ketika KPU menerima pendaftaran capres-cawapres, PKPU 19/2023 masih belum direvisi sesuai dengan putusan MK. PKPU tersebut baru direvisi melalui PKPU 23/2023 setelah selesainya tahapan pendaftaran.
"Pada tahapan pencalonan peserta pemilu, para teradu menggunakan PKPU 19/2023 untuk kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen yang belum memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. PKPU 23/2023 digunakan untuk kegiatan penetapan capres-cawapres," ujar Wiarsa.
Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada'.
Terbitnya putusan ini memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.